Nawawi Pomolango : KPK Tolak Sidang Harun Masiku Secara In Absentia

    9

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau menempuh persidangan in absentia bagi buronan kasus korupsi Harun Masiku.

    KPK menunjukkan sidang semacam itu ditujukan bagi upaya pengembalian kerugian negara.

    Persidangan in absentia merupakan proses persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa dalam perkara pidana. Pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

    “In absentia ini bagus pada kasus-kasus dimana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan,” ujar Nawawi Pomolango selaku Ketua sementara KPK dalam keterangannya pada Jumat (5/1/2023).

    Sidang Harun Masiku secara in absentia ini diusulkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Alasannya, karena MAKI menduga Harun Masiku meninggal dunia.

    Nawawi menjelaskan sidang in absentia dapat ditempuh KPK sesuai Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Nawawi menyebut upaya tersebut diambil guna menindak terdakwa yang hilang, tapi asetnya masih diketahui.

    “Praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara. Sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa, dan diputus oleh pengadilan,” ujar Nawawi.

    Dalam sidang in absentia, pengadilan berhak meminta aparat penegak hukum merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui. Tapi dalam kasus Harun Masiku, KPK masih belum dapat mencium lokasi asetnya.

    “Jadi sangat berbeda dengan case si Harun Masiku ini,” ujar Nawawi.

    Harun Masiku tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Adapun Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku berada di Indonesia.

    Dia menyebutkan, hal itu diketahui berdasarkan data perlintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku. Itu pun membantah rumor soal keberadaan Harun di luar negeri.

    The post Nawawi Pomolango : KPK Tolak Sidang Harun Masiku Secara In Absentia first appeared on Majalah Hukum.


    Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

    Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.