Beranda Pidana Umum Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Minta Majelis Hakim Dibebaskan dari Tuntutan JPU

Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Minta Majelis Hakim Dibebaskan dari Tuntutan JPU

32

JAKARTA – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo membacakan pleidoinya dalam persidangan, Selasa (24/1/2023). Dalam pleidoinya itu, Ricky Rizal meminta majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Melalui kesempatan yang diberikan Yang Mulia Majelis Hakim, dalam nota pembelaan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Ricky di persidangan.

Kedua ucap Ricky, dia sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, dia tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Menurut Ricky, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara ini, begitu juga dia yang memohon Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil. Dia sangat berharap Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan saja untuk dia, melainkan untuk isteri dan puteri-puterinya, serta keluarganya.

“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasar kepada fakta dan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

“Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat, dan martabat saya,” tutup Ricky.

Artikel Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Minta Majelis Hakim Dibebaskan dari Tuntutan JPU pertama kali tampil pada Majalah Hukum.