JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Anang Achmad Latif mantan Dirut BAKTI Kominfo.

Terdakwa tipikor dan TPPU dalam kasus BTS 4G itu tetap divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan banding dikutip Jumat (16/2/2024).

Anang juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp5 miliar, diambilkan dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6.711.204.300,00.

Sisa uang dikembalikan kepada Anang melalui Tia Mutia Hasna.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Perkara nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI itu diadili oleh ketua majelis banding Erwan Munawar dengan hakim anggota Sumpeno, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan diketok pada Kamis, 15 Februari 2024.

Menurut majelis banding, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 54/Pid.Sus/TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 November 2023 yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan, sekadar mengenai kekeliruan penulisan kata Kesatu, yang seharusnya kata Kedua pada amar putusannya. Ini terkait dengan pembuktian Pasal.

Anang bersama sejumlah terdakwa lain di antaranya mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

The post Banding Eks Dirut BAKTI Kominfo Ditolak, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara first appeared on Majalah Hukum.