JAKARTA – Bareskrim Polri menemukan indikasi aliran dana narkoba yang diduga digunakan dalam kontestasi politik pada Pemilu 2024.
Kombes Jayadi selaku Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan temuan itu terungkap buntut penangkapan yang sebelumnya dilakukan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” jelas Jayadi, Rabu (24/5/2023).
Kendati demikian, Jayadi tidak merinci siapa saja anggota legislatif yang dimaksud. Jayadi hanya mengatakan saat ini jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba masih terus melakukan pendalaman.
Dengan adanya temuan tersebut, Jayadi mengaku Bareskrim Polri telah mewanti-wanti seluruh jajaran di wilayah untuk mengantisipasi adanya aliran dana narkoba untuk kontestasi pemilu 2024.
“Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi,” tuturnya.
Sebelumnya sejumlah politisi di daerah ditangkap buntut keterlibatannya terkait kasus barang haram narkotika dalam beberapa bulan terakhir.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi resmi ditangkap Polda Sumut karena diduga terlibat kasus narkoba dalam penjualan 2.000 butir pil ekstasi.
Terbaru, mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo inisial RT ditangkap dan tahan pihak kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba bersama dua orang rekannya.
Artikel Bareskrim Temukan Indikasi Aliran Dana Narkoba dalam Kontestasi Politik Pemilu 2024 pertama kali tampil pada Majalah Hukum.