JAKARTA – Bareskrim Polri mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi serta KBRI Yangon terkait kasua tersebut.
“Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (4/5/2023).
Sementara itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan keluarga terduga korban TPPO.
“Rencana tindak lanjut meminta data para korban/keluarga korban, melakukan penyelidikan terkait TPPO,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak 20 orang WNI diduga yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.
Dalam narasinya para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.
Artikel Bareskrim Usut Kasus Dugaan TPPO WNI di Myanmar pertama kali tampil pada Majalah Hukum.