Jakarta, Indikasi.id – Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Rabu (11/1).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejati DKI menyatakan berkas perkara Teddy dan para tersangka lainnya lengkap atau P21.

Sebelum dilimpahkan, Teddy cs terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, seluruh tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.

“Sudah dicek dari pagi. Iya sudah dicek, semuanya sehat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Selain Teddy, ada empat anggota polisi lain yang juga berstatus tersangka. Yakni AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian, juga ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ind)

The post Berkas Perkara Teddy Minahasa Dilimpahkan Ke Kejari first appeared on indikasi.id.