Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ricky juga telah menyandang status tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

“Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12).

Ali menyebut pihaknya telah menyita beberapa aset, di antaranya berupa delapan bidang tanah dan bangunan hingga lima unit mobil milik Ricky.

Sebelumnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ricky diduga telah menerima suap hingga miliaran rupiah. Ricky hingga kini masih belum berhasil diproses hukum oleh KPK karena melarikan diri ke luar negeri.

Sedangkan ada tiga terdakwa yang telah disidang. Mereka ialah Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang. (Ind)

The post Bupati Mamberomo Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU Oleh KPK first appeared on indikasi.id.