JAKARTA – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, para calon anggota legislatif (caleg) saat ini saling bersaing untuk mendulang suara terbanyak agar dapat melenggang ke Senayan.

Para caleg kemudian mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan popularitas mereka di mata calon pemilih.

Menurut praktisi media, Arief Munajad, saat ini penting bagi caleg untuk selalu menjaga citra positif dan membangun personal branding yang kuat. Terlebih di era digital di mana aktifitas yang terekspos ke publik akan selalu memiliki rekam jejak yang tidak dapat ditinggalkan.

“Penting bagi para caleg memanfaatkan teknologi digital untuk membangun personal branding, utamanya dengan memanfaatkan media digital dan media sosial, karena selain mudah, kedua media tersebut merupakan alat komunikasi dua arah yang efektif,” ujar Arief di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Oleh karena itu, pihaknya menginisiasi penyelenggaraan Apresiasi Calon Legislatif Populer 2024-2029 untuk para calon anggota legislatif yang telah berhasil membangun personal branding mereka di ranah digital. Apresiasi Calon Legislatif Populer 2024-2029 merupakan sebuah apresiasi yang diberikan kepada para calon anggota legislatif 2024-2029 untuk DPR, yang berhasil menjaga citra positif dan membangun personal branding melalui ranah digital, yang diukur berdasarkan Aspek popularitas digital, pemberitaan dan image digital, dan aspek digital Top of mind.

Untuk mengukur tingkat keberhasilan para caleg membangun personal branding diukur melalui digital monitoring, Tri Raharjo mengatakan, Apresiasi Calon Legislatif Populer 2024-2029 diberikan berdasarkan hasil Digital Monitoring yang dilakukan pada bulan September-November 2023, melalui tiga aspek penilaian: aspek popularitas digital, untuk mengukur popularitas dari masing-masing caleg menggunakan mesin pencari.

Aspek pemberitaan dan image digital, untuk mengukur banyaknya pemberitaan seputar calon legislatif, serta mengukur sentiment positif dan negatif pemberitaan. Aspek digital top mind, untuk mengukur seberapa melekat nama dari calon legislatif di benak masyarakat secara digital.

“Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh calon legislatif lolos seleksi yaitu: Calon Legislatif Populer tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Calon Legislatif Populer memiliki dominasi pemberitaan positif dalam lima halaman mesin pencarian pertama dengan angka dominasi minimal 90% pemberitaan positif. Calon Legislatif Populer diulas lebih dari 500 ulasan di internet dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, serta meraih angka final skor minimal 70 poin,” imbuhnya.

Ahmad Arief Munajad menambahkan, di era digital seperti saat ini, dinamika politik menjadi semakin kompleks, perkembangan pesat dunia digital mengharuskan para caleg untuk mempunyai personal branding yang kuat, untuk dapat membuat perbedaan signifikan dalam persepsi dan dukungan yang diterima.

“Artinya, para caleg yang akan berlaga pada pemilu 2024 mendatang sebaiknya memiliki visi yang kuat dan pandangan yang tajam, mereka juga mampu mengkomunikasikan pesan mereka secara efektif melalui platform-platform digital,” jelasnya.

Untuk diketahui, Apresiasi Calon Legislatif Populer 2024-2029 sebagai bentuk apresiasi kepada calon legislatif yang berhasil membangun popularitas personal brand-nya di ranah digital, namun apresiasi ini tidak mengukur tingkat keterpilihan/elektabilitas calon legislatif 2024-2029.

The post Caleg Popularitas 2024-2029 Siap Digelar first appeared on Majalah Hukum.