Untuk memastikan pejabat yang ditunjuk berkompeten di bidangnya, pengisian jabatan eselon II di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan melalui uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Selama ini banyak pejabat eselon II yang menjadi pemimpin satuan kerja perangkat daerah, tetapi tetak sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara RE Nainggolan mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan bakal dijalani calon pejabat setingkat eselon II yang bakal menduduki pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Uji kelayakan dan kepatutan ini jadi salah satu terobosan untuk menjaring pejabat yang benar-benar mampu dan kompeten di jabatan yang diembannya.
”Selama ini sebenarnya, kan, juga sudah dilakukan semacam itu (uji kepatutan dan kelayakan), tetapi tentu ini akan kami lakukan lagi,” ujar Nainggolan di Medan, Minggu (17/8).
Terbuka untuk publik
Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho beberapa waktu lalu mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan bagi calon pejabat bakal terbuka untuk publik. Menurut dia, transparansi dalam pengangkatan pejabat di Pemprov Sumut sangat penting untuk menghilangkan permainan uang dalam pengangkatan pejabat. Gatot menyadari dugaan adanya upeti yang harus dibayarkan oleh calon pejabat membuat faktor kompetensi dan kemampuan sering kali diabaikan.
Lebih lanjut Pemprov Sumut, kata Nainggolan, juga melakukan berbagai terobosan untuk menjamin pejabat terpilih nanti bisa dipercaya publik. Salah satunya dengan melakukan tes urine dan tes darah untuk mengetahui apakah ada calon pejabat yang menggunakan narkoba. Sejak dilakukan tes urine dan tes darah pada bulan Juni lalu, dua pejabat eselon IV terbukti positif mengonsumsi narkoba. ”Tes urine dan darah untuk mengetahui pejabat yang menggunakan narkoba juga salah satu terobosan yang kami lakukan,” katanya.
Nainggolan masih enggan menyebutkan, siapa saja calon pejabat yang bakal melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam waktu dekat. Dia beralasan peraturan daerah yang membahas struktur organisasi pemerintahan daerah masih dibahas di DPRD. Perda ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun tentang struktur organisasi pemerintahan daerah, yang memangkas beberapa posisi pejabat eselon II.
”Saya belum bisa sebutkan dulu karena perdanya masih dibahas di DPRD,” katanya. Perda ini nantinya bakal menjadi dasar Gubernur Sumut memangkas beberapa posisi seperti wakil kepala SKPD, yang sesuai PP No 41/2007 harus ditiadakan. (BIL).
sumber : kompas