INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Pekerjaan infrastruktur yang yang bersumber dari anggaran negara semakin marak tanpa adanya papan informasi. Hal itu menjadi perhatian kalangan masyarakat dan diyakini ada unsur kesengajaan dilakukan oleh pihak kontraktor.
Seperti pada pelaksanaan pekerjaan cor beton jalan di Desa Panyindangan Kulon Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, tepatnya di gang madrasah. Dalam pelaksanaannya, tidak ada papan informasi kegiatan yang terpasang.
Dari informasi yang diperoleh, pekerjaan cor beton jalan di gang madrasah Desa Panyindangan Kulon itu sudah berlangsung sekira dua hari. Dan pantauan tim jurnalinvestigasi, saat ini sedang tahap pemasangan bekisting, Kamis (20/07/2023).
Rustadi yang disebut-sebut sebagai pelaksana pekerjaan cor beton jalan di gang madrasah Desa Panyindangan Kulon saat dikonfirmasi terkait volume dan anggarannya, lewat pesan whatsaap ia mengaku tidak tahu dan hanya menerima pesanan beton saja.
“Mbuh wa …bli weruh …pesen beton bae meng kita (Tidak tahu, pesan beton saja sama saya – Red),” tulisnya singkat.
Sementara itu, Kuwu Desa Panyindangan Kulon Ono Daryono menyebutkan bahwa anggaran yang digunakan untuk pekerjaan cor beton jalan di gang madrasah tersebut bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2023.
Dikatakan ia bahwa pekerjaan cor beton jalan gang madrasah itu volume awalnya yaitu panjang 175 m, Lebar 2 dan Tinggi 0,12 Cm dengan anggaran senilai Rp.75.000.000. Ono menjelaskan bahwa terjadi perubahan volume berdasarkan musyawarah dengan masyarakat.
Dijelaskannya bahwa hasil perubahan volume cor beton jalan di gang madrasah itu menjadi Lebar 2m, Tinggi 0,12 Cm. Saat ditanya soal volume panjang, ia menyarankan agar awak media menanyakan kepada masyarakat sekitar.
“Itu anggaran banprov, untuk volume panjang coba tanyakan ke masyarakat sebab ada perubahan,” ucapnya lewat sambungan telepon, Kamis (20/07/2023).
Sekedar mengingat, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.
Papan nama proyek juga sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat. (Sanaji)
The post Cor Beton Jalan Desa Panyindangan Kulon Dikerjakan Asal Jadi first appeared on pelitaindonews.