Beranda Klinik Hukum Daftar Pemilih, Ketidakpercayaan DPR Undang Konflik

Daftar Pemilih, Ketidakpercayaan DPR Undang Konflik

209

Data pemilih Pemilu 2009 yang bermasalah dikhawatirkan akan menimbulkan kericuhan di kemudian hari. Untuk itu, dalam waktu yang sempit ini, Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus mencari solusi supaya Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang akan diumumkan pada Oktober 2008 bisa lebih akurat dan lengkap.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini, Jumat (19/9) di Jakarta, mengutarakan, bila DPT nantinya diprotes rakyat, sampai dengan pemungutan suara, daftar pemilih itu pasti akan menimbulkan kericuhan. Dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) banyak protes yang diajukan kepada KPU terkait dengan data pemilih itu.

Untuk itulah, lanjut dia, KPU harus bisa meningkatkan akurasi data pemilih yang masih dalam tahap perbaikan. KPU bisa memperpanjang masa perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan Awal sampai dengan 30 Oktober 2008. Sebab, pada saat DPT diumumkan, data pemilih tidak bisa diubah lagi.

”Seharusnya dari rapat dengar pendapat dengan DPR, Kamis, ada solusi yang bisa dilaksanakan KPU. Sekali lagi, data pemilih ini mutlak seperti halnya tahapan pemungutan suara,” ujarnya.

Mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu, Topo Santoso, juga menilai, keraguan dan ketidakpercayaan DPR terhadap data pemilih sementara rawan memunculkan gugatan terhadap akurasi data pemilih pemilu. Protes terhadap KPU sebagai lembaga yang menyusun DPS biasanya memuncak beberapa saat menjelang atau sesudah pemungutan suara.

Topo mengingatkan, ketidakpercayaan DPR itu adalah tanda awal ketidakpuasan peserta pemilu atas kualitas DPS. Keberatan ini bisa berkembang menjadi tuntutan hukum.

Data belum terbukti

Secara terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mempertanyakan kesahihan data dari lembaga swadaya masyarakat yang menyatakan sekitar 30 juta pemilih belum terdaftar. Data itu belum terbukti. ”Kami koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Kami masih belum yakin dengan data itu. Ini sensus, jadi tidak bisa disampel,” ujarnya.

Menurut Hafiz, KPU memperbarui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) menjadi DPS dan DPS hasil perbaikan. ”Saat ini masyarakat masih bisa mendaftar jika belum ada namanya. Jika memang ada yang belum terdaftar dan jumlahnya sampai 30 juta, KPU yang akan mendaftar,” paparnya.

KPU juga mengirimkan surat edaran yang memerintahkan KPU provinsi melakukan pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan DP4 yang didapatkan dari pemerintah. ”Kalau ada yang memakai data pilkada, itu tidak benar. Namun, tidak ada sanksi bagi KPU daerah bila memutakhirkan data menggunakan data pilkada,” kata Hafiz.

Dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ketua KPU DIY Suparman Marzuki mengakui terdapat selisih angka yang mengkhawatirkan dalam DPS di provinsi itu. Karena itu, pembetulan DPS belum terselesaikan sebab KPU harus berhati-hati.(sie/mzw/wkm)

Sumber : Kompas