Jakarta, Indikasi.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengklarifikasi Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terkait pencopotan dan pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke institusi Polri.

Endar yang merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK selaku pelapor juga sudah diklarifikasi Dewas beberapa waktu lalu.

“Sudah dimulai melakukan klarifikasi. Baru dua orang yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (11/4).

Tumpak menjelaskan anggota Dewas sebelumnya telah berkumpul guna mengatur strategi dalam menindaklanjuti laporan Endar dan laporan lain terkait persoalan yang serupa. Pada hari ini Dewas juga menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak terkait yang tak disebut identitasnya.

Namun, Tumpak belum membalas ketika dikonfirmasi lebih lanjut pihak terkait yang diperiksa adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Cahya Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK. (Ind)

The post Dewan Pengawas KPK Sudah Klarifikasi Terkait Kasus Endar Priantoro first appeared on indikasi.id.