Jakarta, Indikasi.id – Mayoritas fraksi di DPR sepakat merevisi Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Tetapi, dua fraksi non-pemerintah, Partai Demokrat dan PKS menolak wacana revisi UU IKN. Sementara NasDem memilih abstain.
Fraksi PKS mengungkapkan alasannya menolak revisi UU IKN lantaran dinilai terlalu terburu-buru dan kajiannya lemah. PKS sejak awal telah menolak undang-undang tersebut.
“Sejak awal PKS menolak UU IKN. Kami sudah mengingatkan bahwa kajiannya masih lemah, terlalu terburu-buru dan kondisi ekonomi kita yang berat selama pandemi adalah faktor penting yang meyakinkan untuk tidak memindahkan ibu kota pada saat ini,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).
PKS juga menyinggung soal resesi keuangan yang terus digaungkan oleh pemerintah. Sehingga, menurut PKS, pemindahan ibu kota sebelum pergantian masa kepemimpinan presiden Jokowi tidaklah tepat.
Ditambah lagi, Presiden dan Menkeu bolak balik mengingatkan akan adanya resesi. Malah lebih tidak tepat jika dalam revisi UU IKN yang baru dibuat bahkan akan ditambahkan kewajiban pindahnya sebelum pergantian masa kepemimpinan,” katanya.
Sementara Partai Demokrat yang juga menolak revisi UU IKN menyebut revisi ini bisa jadi preseden buruk sekaligus juga menunjukkan sikap pemerintah yang tidak profesional dalam menyiapkan UU IKN tersebut.
“Ini menandakan pemerintah terlalu terburu-buru, tidak profesional, dan tidak matang dalam menyiapkan UU IKN ini. Sungguh suatu preseden yang sangat tidak baik,” kata anggota Baleg DPR Partai Demokrat Achmad.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan alasan pemerintah yang hendak merevisi UU yang baru berumur tiga bulan itu.
“Prolegnas untuk 2023 sendiri sudah disepakati pada 20 September 2022 lalu. Sudah melalui proses semestinya di Bamus dan Baleg. Mengapa kemudian belum tiga bulan setelahnya ada upaya menyisipkan revisi UU IKN?” jelasnya.
Lebih dalam, Demokrat menyinggung, masih banyak UU di prolegnas 2023 yang harus segera dirampungkan, alih-alih justru merevisi UU IKN.
Diketahui, UU IKN disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Selang sebulan kemudian atau tepatnya 15 Februari, Presiden Jokowi menandatangani UU IKN yang telah disahkan DPR.
UU tersebut merupakan landasan hukum proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Namun, belum setahun UU IKN disahkan, pemerintah ingin merevisi. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan revisi UU IKN merupakan kehendak Presiden Jokowi.
“Karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Revisi UU IKN akan berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
Undang-undang itu juga mengandung peraturan khusus soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.
“Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” kata Yasonna. (Ind)
The post DPR Sepakat Untuk Merevisi UU IKN first appeared on indikasi.id.