Beranda Klinik Hukum DPS Sumut Diperkirakan Molor

DPS Sumut Diperkirakan Molor

234

Penyusunan daftar pemilih sementara Sumatera Utara untuk Pemilu 2009 diperkirakan tidak bisa selesai tepat waktu. Hingga satu hari menjelang batas akhir pengumuman daftar pemilih sementara, Jumat (15/8), baru tiga kabupaten yang mengumumkan jumlah daftar pemilih sementara.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Turunan Gulo, mengakui, kemungkinan besar jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Sumut tak bisa selesai tepat waktu. ”Jadwalnya memang hari Jumat menjadi batas akhir DPS Sumut itu diumumkan. Namun, hingga saat ini, baru Labuhan Batu, Karo, dan sebagian Medan yang sudah mengumumkan DPS,” ujar Turunan di Medan, Kamis.

Menurut dia, semua pangkal persoalan belum kelarnya penyusunan DPS adalah keterlambatan anggaran dana pemilu. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, proses pemutakhiran data pemilih berlangsung tiga bulan sejak pemerintah menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) pada 6 April lalu.

”Mestinya proses pemutakhiran DPS selesai pada 5 Juni. Undang-undang juga memerintahkan agar pengumuman jumlah DPS paling lambat dilakukan sebulan setelah proses pemutakhiran DPS selesai, yakni 5 Juli. Namun, karena anggaran belum turun pada waktu DPS seharusnya dimutakhirkan, maka pengumuman jumlah DPS pun jadi terlambat,” ujar Turunan.

Dia mengatakan, keterlambatan pencairan dana pemilu untuk KPU kabupaten/kota membuat mereka tak bisa membentuk petugas pemungutan suara (PPS), petugas pemilih kecamatan (PPK), dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). ”Anggaran pelantikan PPK dan PPS saja tidak ada, sementara PPK dan PPS bekerja berdasarkan sumpah. KPU kabupaten/kota enggak berani melantik PPK dan PPS kalau mereka tidak terikat dengan sumpah. Pekerjaannya bisa asal-asalan,” kata Turunan.

Turunan juga mengatakan, anggaran pemilu dalam APBN juga tidak memberikan alokasi pada staf sekretariat PPS dan PPK. ”Sebenarnya sempat ada solusinya, yakni anggaran untuk staf sekretariat PPS dan PPK dibantu oleh APBD. Akan tetapi, APBD kan sudah selesai dibahas. Kalau menunggu perubahan APBD juga harus menunggu hingga Oktober dan tak mungkin kami lakukan,” katanya.

Menurut Turunan, masalah penyusunan DPS tidak hanya dialami oleh Sumatera Utara, tetapi juga provinsi-provinsi lain. (BIL)

sumber : kompas