Edward Hutahaean Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G, Terima Dana Koruupsi Rp15 Miliar

7

JAKARTA – Tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Edward Hutahaean, dituding menerima aliran dana gelap sebesar US$1 juta atau sekitar Rp15 miliar.

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, Edward diduga telah melawan hukum dan melakukan pemufakatan jahat dalam kasus ini. Ia menyebut Edward menerima uang korupsi belasan miliar itu dari dua terdakwa yakni Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan.

Edward Hutahaean disebut-sebut meminta uang US$2 juta kepada Galumbang, yang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Galumbang mengatakan Edward mulanya menawarkan jasa untuk membantu agar kasus korupsi BTS berhenti diusut. Dia lantas meminta bayaran sebesar US$2 juta kepada Galumbang.

Galumbang menceritakan itu saat memberi kesaksian di pengadilan pada 3 Oktober lalu.

Kuntandi pun mengatakan pihaknya telah menggeledah sejumlah tempat berkaitan dengan kasus ini sebelum menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka.

Ia mengatakan pihaknya juga telah memeriksa beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Tim penyidik kami setelah melakukan perangkaian tindakan penyidikan terkait pemeriksaan saksi, penggeledahan di beberapa tempat dan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani,” ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Adapun tempat yang digeledah berkaitan dengan keterlibatan Edward dalam kasus tersebut di antaranya adalah rumah yang bersangkutan dan tempat transaksi atau serah terima uang.

Kuntadi menyebut Kejagung juga telah menggeledah kantor tempat bekerja Edward.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

The post Edward Hutahaean Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G, Terima Dana Koruupsi Rp15 Miliar first appeared on Majalah Hukum.