JAKARTA – I Dewa Gede Palguna mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat membatalkan putusan MK terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Palguna menyebut hal itu bukan ranah dan wewenang MKMK. Wewenang MKMK hanya pada ranah etik.
“MKMK memang tidak boleh memasuki putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Palguna saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).
Palguna menjabarkan kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar. Mulai dari sanksi ringan (teguran lisan), sanksi sedang (teguran tertulis) atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat).
Di sisi lain, berdasarkan Undang Undang MK Pasal 7 dijelaskan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
“Atau, mungkin MKMK membuat ‘kreasi baru’ berkenaan dengan sanksi ini (karena Prof Jimly acapkali senang membuat terobosan) namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK,” ujarnya.
“Artinya, betapa pun jengkelnya kita terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum,” lanjutnya.
Palguna juga menjelaskan, putusan MKMK bisa berdampak terhadap Putusan MK Nomo 90/2023, jika terdapat permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 huruf q yang telah diberi penafsiran berbeda oleh MK melalui Putusan No 90/2023.
“Yaitu setidak-tidaknya sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU MK,” tuturnya.
Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda.
Sebagaimana diketahui, saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
The post Eks Hakim MK Palguna : MKMK Tidak Bisa Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres first appeared on Majalah Hukum.