Beranda Politik Fakta-Fakta MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan DPP Partai Demokrat

Fakta-Fakta MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan DPP Partai Demokrat

4

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.

Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak tergugat.

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).

Permohonan PK Kepala Staf Presiden (KSP) itu telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

“Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.

Adapun fakta-fakta terkait penolakan PK Moeldoko oleh MA, yaitu sebagai berikut:

  1. Awal Mula Kasus.

Sebagaimana diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Pihak AHY tak mengakui adanya KLB tersebut.

Kemenkumham pun menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB. Sampai saat ini, Partai Demokrat pimpinan AHY terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.

  1. Novum Moeldoko Dianggap Tak Cukup.

Suharto selaku Hakim agung sekaligus juru bicara MA mengatakan, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup. Hal itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.

“Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” ujar Suharto, Saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023)

  1. Moeldoko Harus Bayar Biaya PK.

Selain menolak PK, MA mewajibkan Moeldoko membayar biaya PK.

“Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta,” ujar Suharto.

  1. MK Minta Masalah Dibawa ke Mahkamah Partai.

Suharto mengatakan, majelis hakim PK menilai masalah kepengurusan partai itu sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. Menurut Suharto, hingga PK didaftarkan, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.

“Bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi,” jelasnya.

“Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat,” sambung Suharto.

  1. Tak Bisa Lagi Ajukan PK Kepengurusan Demokrat.

MA menyebut upaya PK yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat merupakan putusan terakhir. MA menjelaskan bahwa PK tidak bisa diajukan dua kali.

“Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali,” ujar Suharto.

Namun, menurutnya PK bisa diajukan kedua kali apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.

“Jadi, ruangnya sempit sekali. PK tidak ada upaya hukum atau ‘PK di atas PK’,” ujarnya.

  1. Demokrat Percaya PK Bakal Ditolak.

Petinggi Demokrat mengaku lega dengan ditolaknya PK Moeldoko. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan sudah menduga bahwa PK akan ditolak.

“Sejak awal PD percaya dengan penegak hukum MA bahwa PK tersebut akan ditolak karena tidak ada novum baru yang diajukan sebagai dasar pengajuan PK,” ujar Syarief Hasan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

  1. PD Anggap Perjalanan KLB Telah Tamat.

Hinca Pandjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai perjuangan Moeldoko telah selesai. Dia menegaskan perjalanan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat kubu Moeldoko tamat.

Hinca menjabarkan perjalanan gugatan Moeldoko terhadap kepengurusan Demokrat di bawah AHY. Dia menegaskan Demokrat mengacu pada kongres resmi partai yang secara tegas mengangkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

“Sesungguhnya, sejarah dan legalitas adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam konteks ini. Partai Demokrat mengacu pada kongres resmi yang dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah, yang secara tegas mengangkat AHY sebagai ketua umum. Kami tetap merapatkan barisan dan senantiasa siap melawan!” ujar Hinca dalam cuitan di akun Twitter-nya.

The post Fakta-Fakta MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan DPP Partai Demokrat first appeared on Majalah Hukum.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.