Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilantik tanggal 1 Oktober lalu (2019). Mereka, kini resmi menjadi wakil rakyat. Sebagai anggota, mereka seperti halnya pegawai pada umumnya yang mendapat gaji. Gaji pokoknya pun terhitung biasa yakni Rp 4.200.000. Namun, tunjangan seabrek menanti selain gaji. Jika ditotal, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Di situ disebutkan, gaji pokok anggota sebesar Rp 4.200.000. Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Bukan itu saja, DPR masih punya tunjangan lain di mana tunjangan ini mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.

  1. Tunjangan Kehormatan
  2. A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
  3. B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
  4. C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000
  5. Tunjangan Komunikasi Intensif
  6. A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
  7. B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
  8. C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000
  9. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
  10. A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
  11. B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
  12. C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
  13. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.

Tidak hanya gaji dan tunjangan, anggota DPR yang tak lagi menjabat akan mendapat tabungan hari tua (THT) serta uang pensiun bulanan. Pemberian dana tersebut akan diberikan melalui PT Taspen (Persero). Taspen akan menyerahkan dokumen pembayaran THT kepada mantan anggota DPR setelah masa jabatannya usai.

Untuk periode 2014-2019, anggota DPR mendapatkan THT dengan total Rp 6,2 miliar. Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.

Sedangkan untuk uang pensiun, setiap mantan anggota DPR akan mendapat tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya. Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya. Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta. Wow.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.