Oleh Bernard Simamora

Akreditasi sekolah dilakukan Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan agar lebih efektif dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi (BAP). Secara berkala semua sekolah di semua jenjang harus diakreditasi. Akreditasi dimaksudkan untuk menjamin dan mengendalikan mutu sekolah sesuai dengan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan, dan standar kompetensi lulusan.

Dalam praktiknya, akeditasi sekolah tak seindah yang dibayangkan. Tak jarang proses akreditasi sekolah dibarengi bayaran kepada asesor. Soal 8 standar pendidikan nasional yang menjadi acuan dalam penilaian oleh asesor bisa dikesampingkan. Dinas pendidikan dan Badan Akreditas Propinsi (BAP) seolah-olah tidak mengetahui adanya gratifikasi. Umumnya Dinas Pendidikan setempat dapat seolah-olah cuci tangan karena gratifikasi kepada asesor dikoordinir dan diarahkan oleh unsur MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) atau pengawas sekolah

Gratifikasi ini meliputi biaya hotel asesor, transport uang saku per program keahlian yang diakreditasi, fasilitas makan siang di restoran-restoran kelas bisnis (asesor seolah menjadi eksekutif bisnis), snak, dan terakhir oleh-oleh atau buah tangan yang umumnya dirupiahkan. APBN dan APBD yang membiayai akreditasi dikemanakan? Apakah sedemikian kecilnya honor asesesmen para asesor, sehingga perlu “mengutip” biaya transport dari sekolah atas nama SNP?

Seorang kepala sekolah yang baru menghadapi akreditasi biasanya mengajukan pertanyaan, “biasanya berapa pak..?”.  “Terserah Anda. Tentu besarnya harus disesuaikan dengan penyakit sekolah Anda. Ibarat ke dokter, kan gak sama bayarnya. Kalau Cuma sakit flu, ya bayar dan obatanya murah. Tapi kalau harus operasi ya… mahal. Begitu, kan?,“ kata unsur MKKS atau pengawas sambil membuat analogi.

Sebenarnya, kepala sekolah pada umumnya mau melawan. Tapi kalau dilawan, biasanya sekolah itu akan ditempatkan sebagai “common enemy” oleh birokrasi pendidikan. Dipinggirkan, dikucilkan. Ngurus apapun biasanya dipersulit. Bantuan tidak diberikan, beasiswa ditiadakan, dan ha-hal yang sifatnya menekan sekolah. Apalagi birokrat pendidikan itu tahu, sekolah itu memang ada beberapa hal yang sepertinya tidak siap diakreditasi.

Sehari sebelum dilakukan akreditasi, unsur MKKS mengubungi kepala sekolah agar menyiapkan uang transpor minimal 6 juta untuk dua orang assessor. Jadi tiap assessor 3 juta. Belum untuk jatah pengawas. Soalnya, SMK yang bakal diakreditasi terkesan “kurang siap” memenuhi 8 standar. Seperti layaknya kedatangan orang penting, jamuan juga terkesan mewah juga sudah disiapkan menyambut asesor. Berbagai macam see food dihidangkan di meja. Termasuk berbagai macam buah. Jika tidak, asesor diajak makan restoran kelas bisnis yang mahal. Umumnya asesor tidak ada yang menolak.

Selain unsur MKKS, pengawas sekolah juga berperan dalam memfasilitasi gratifikasi. Mengapa tidak, pengawas juga memperoleh “uang lelah” sebagai pembimbing sekolah dalam menghadapi akreditasi. Tak perlu heran, karena rata-rata asesor juga adalah pengawas sekolah di dinas pendidikan di kota/kabupaten masing-masing, jadi biasa dengan amplop-amplop rutin dari kepala sekolah yang “diawasinya” secara rutin.

Inilah suka duka mengurus sekolah di daerah. Birokrasi pendidikan sangat powerful. Jika ada lembaga kritis, siap-siap dipersulit ketika berurusan dengan birokrasi pendidikan. Termasuk ketika akan diakreditasi oleh lembaga independen seperti BAN pun, birokrasi pendidikan ikut menentukan. Meski assessor, mungkin, tidak berkeingian, tapi birokrasi pendidikan di daerah seakan tak puas jika tidak melayaninya. Apalagi, kalau assesornya tak jauh beda, karena juga berasal dari birokrat pendidikan, makin klop lah.

Para birokrat pendidikan dan asesor berhasil “mewirausahakan” posisinya dengan SNP dan akreditasi sebagai “selling point” memeras uang dari sekolah-sekolah. Mengambil keuntungan pribadi di atas “perjuangan sekolah”. Padahal, uang itu berasal dari rakyat hasil jerih payah ditengah terpaan kesulitan ekonomi, demi pendidikan putra-putrinya. Mereka masih saja berani melakukan “abuse of power” ditengah era keterbukaan, era informasi, dimana keberatan seorang kepala sekolah atau salah unsur di sekolah, dengan satu kali kirim SMS, gratifikasi bisa terbongkar. Bak anjing menggonggong kafilah berlalu, yang penting rupiah berjuta-juta didapat terbongkar kemudian, ya hanya kebagian sial.

Mari kita tunggu apa yang akan dilakukan pemerintah, khususnya pimpinan Dinas Pendidikan, BAN dan BAP atas fakta adanya gratifikasi dibalik akreditasi yang jelas-jelas mencoreng wajah pendidikan nasional. Selayaknya hal ini juga dapat dilihat dari aspek hukum, karena juga merupakan bentuk tindak pidana korupsi (Tipikor) di dunia pendidikan.

Bernard Simamora, pengamat pendidikan di Bandung.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.