Beranda Kampus Hamil atau Kriminal Tetap Ikut UN, Pendidikan Macam Apa Itu?

Hamil atau Kriminal Tetap Ikut UN, Pendidikan Macam Apa Itu?

350

MubazirUAN2013Oleh Bernard Simamora

Adanya jaminan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta atas siswa SMA dan SMK sederajat yang tersangkut masalah hukum atau sedang mengandung dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) 15 April hingga 18 April 2013 mengundang tanda tanya tentang sakralitas pendidikan dan pendidikan karakter. Ini salah satu contoh penanganan yang tidak mendidik dan bakal menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Meskipun disyaratkan tergantung niat dan kemauan sang “siswa yang bermasalah” tersebut, dunia pendidikan seharusnya memberikan punishment yang menddidik, perlu “shock therapy” kepada seluruh peserta didik di seantero nusantara. Siswa-siswi yang bermasalah secara hukum atau melanggar etika atau kepantasan, misalnya hamil di luar nikah harus mendapat sanksi dimana hak-haknya dikurangi sementara sebagai konsekwensi pelanggarannya.

Kiranya UN yang dimaksudkan Mendikbud untuk “meningkatkan” mutu pendidikan nasional, tidak malah makin terciderai dengan kasus-kasus yang ditangani secara tidak edukatif, atau mencoreng muka pendidikan itu sendiri meski atas nama Hak Azasi Manusia (HAM) atau keadilan. Peserta didik yang berjumlah jutaan di seluruh Indonesia dikorbankan dengan mempertontonkan pemberian fasilitas mengikuti UN bagi beberapa pelaku kriminal atau yang melanggar etika hamil di luar nikah, mendapat hak yang sama dengan anak-anak baik lainnya.

Sebagaimana dalam tulisan saya sebelumnya, tampaknya penyelenggaraan UN makin mengarah menjadi lahan berlatih untuk jadi penyamun bagi siswa yang akan untuk menumbuh-suburkan penjahat-penjahat dan koruptor-koruptor masa depan. Tampaknya dunia pendidikan sedang dibangun menjadi habitat dan lingkungan tidak jujur.

Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi institusi penegak dan pelestari ketaatan dan kejujuran justru menumbuhkembangkan ketidakjujuran melalui kecurangan Ujian Nasional (UN). Siswa tumbuh di lingkungan tidak jujur karena baik guru, kepala sekolah, media massa, dunia hiburan, maupun orangtua justru membiarkan atau menutup mata jika terjadi kecurangan. Padahal, pemerintah sudah mencanangkan pendidikan karakter sejak pendidikan anak usia dini hingga jenjang pendidikan tinggi.

Meski hanya beberapa siswa yang tersangkut kasus etika dan hukum dibolehkan mengikuti UN, hal itu menjadi masalah nasional karena berita dan ceritanya menyebar seketika melalui media massa dan menjadi “pembelajaran” bagi segenap peserta didik. Pada era informasi ini, kasus-kasus dalam dunia pendidikan perlu ditangani dengan sangat hati-hati, bijak, dan mempertimbangkan multisektor serta efek domino atas suatu kebijakan. Dalam menyelesaikan masalah atau kebijakan dalam pendidikan, pertanyaan pokoknya adalah, “ apakah ini mendidik?”.

Dunia pendidikan terseret oleh dunia entertain seperti ketika Kasus video porno Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari beredar di dunia maya terungkap 4 Juni 2010 lalu. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Ariel, Luna dan Cut Tari sebagai tersangka, namun hingga saat ini hanya Ariel yang menjalani hukuman di penjara. Kemunculan kembali ketiga tokoh kasus video porno ini di dunia entertain saat ini melalui grup band NOAH yang digemari banyak anak muda, munculnya Luna Masya dan Cut Tari dalam berbagai iklan TV dan sinetron, disadari atau tidak, akan menjadi “pattern” atau “potret” sukses bagi anak muda yang mengidolakan, yang pada akhirnya sikap dan perilakunya cenderung ditiru pula. Sepintas tampak tidak ada masalah. Tetapi bagaimana menurut filsafat pendidikan? “

Dunia pendidikan juga tidak boleh terseret dengan pola-pola yang terjadi di panggung politik dan kasus-kasus hukum lainnya, yang sarat kebohongan publik dan intrik layaknya sinetron tanpa akhir. Kepada siswa harus dijelaskan baik oleh guru maupun orangtua, bahwa berbagai ketidakjujuran dan ketidaktaatan di sektor apa pun, nantinya bakal mendapat hukuman atau punishment pada waktunya.

Kecurangan dalam UN adalah ironi karena justru gurulah yang mengajarkan dan membiarkan siswa melakukan ketidakjujuran. Siswi yang hamil atau siswa-siswi yang tersangkut kasus hukum tetap mengikyti UN sungguh tidak edukatif. Nilai-nilai moral masyarakat kini terbalik-balik. Nilai-nilai pendidikan tengah digadai. Oknum guru yang tidak jujur malah merasa dirinya membantu siswa atau orangtua agar lulus UN. Birokrat pendidikan seakan jadi pahawan memperbolehkan siswi yang hamil atau siswa-siswi yang tersangkut kasus hukum tetap mengikuti UN atas nama hak dan HAM, tanpa mempertimbangkan efeknya secara menyeluruh.  Sudah tidak jelas mana yang benar dan salah.

Selain guru, masih banyak orangtua yang menerapkan pola asuh yang salah terhadap anak. Banyak orangtua yang lebih mengutamakan pencapaian nilai atau peringkat yang tinggi. Anak juga sering didorong untuk selalu belajar agar mendapat nilai tinggi. Padahal, yang penting justru proses pembelajaran atau proses memahami ilmu pengetahuan. Orangtua perlu selalu menanamkan nilai-nilai kejujuran kepada anak sejak dini di rumah karena anak sudah mulai mengikuti contoh-contoh yang ada di masyarakat. Orangtua harus memberi pandangan kepada anak tentang contoh-contoh kejujuran atau ketidakjujuran ditengah masyarakat, dan tetap kritis meski harus menentang arus. Bila anak tersangkut kriminal atau hamil, orangtua dan siswa kiranya menerima adanya sanksi sekolah, sanksi tidak diikutkan UN. Masa depan anak jauh lebih kompleks dari pada sekedar ikut UN atau tidak.

Media massa, khususnya TV juga perlu selektif menyajikan “tontonan” bagi pemirsanya, dan tidak sekedar supaya “rating terdongkrak”, tetapi tayangan-tayangan itu amat perlu dikarakterisasi dengan faktor-faktor edukatif. Terlepas apakah yang dipertontonkan media baik atau buruk, tontonan akan menjadi tuntunan dan edukasi. Nah, siapa yang bertanggungjawab atas pendidikan nasional? Keluarga, guru, masyarakat, politikus, pemerintah, mendiknas, media massa, dan kita semua!

Bernard Simamora, pemerhati pendidikan tinggal di Bandung.