JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri, anak, dan cucu dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri.

Hal tersebut dilakukan setelah KPK mendalami kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus korupsi di lingkungan Kementan saat ini naik status ke penyidikan. Sebab pihaknya telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Dari hasil dokumen sitaan, KPK menetapkan orang-orang yang dilarang untuk keluar dari Indonesia.

“Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut,” ujar Ali, Sabtu (7/10/2023).

Dari dokumen penggeledahan itu, KPK perlu mendalami lebih jauh kasus korupsi tersebut. Saat ini KPK telah mencegah sembilan orang termasuk, tiga keluarga SYL untuk pergi ke luar negeri.

“Termasuk, siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi,” ujarnya.

Ali mengatakan, sembilan orang itu dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan atau hingga April 2024. Ali tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pencegahan para pihak terkait keluar dari Indonesia.

The post Hasil Sita Dokumen Penting, KPK Cegah Keluarga Eks Mentan SYL ke Luar Negeri first appeared on Majalah Hukum.