JAKARTA – Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi menerima penetapan dirinya sebagai tersangka suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Henri yang baru saja dimutasi dalam rangka pensiun itu menegaskan bahwa uang suap yang ditudingkan kepadanya bukan untuk kepentingan pribadi. Henri mengaku pasrah atas kasus yang menjeratnya.
“Ya saya terima adanya,” ujar Henri, Kamis (27/7/2023).
Mantan Danseskoau ini mengaku belum berencana mengajukan upaya hukum berupa gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut.
“Praperadilan belum ada di pikiran saya,” ujarnya.
Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor penggarap proyek di Basarnas sejak 2021, Henri menjawab diplomatis. Ia menyebut dana yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Yang jelas dana itu dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Henri.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Mereka adalah Henri Alfiandi; Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan.
Sementara untuk tersangka Mulsunadi (MG) belum ditahan dan diimbau untuk kooperatif datang ke KPK.
The post Henri Pasrah Ditetapkan Jadi Tersangka, Sebut Suap Bukan Untuk Kepentingan Pribadi first appeared on Majalah Hukum.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.