Masalah hutang piutang menjadi masalah klasik yang cukup rumit yang terjadi dari zaman ke zaman oleh orang perorangan pada umumnya. Ada yang bisa melunasi hutang tersebut ada juga yang tidak sedikit belum bisa melunasi hutang tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan dengan penjanjian.
Kamu juga pasti pernah masuk dalam lingkaran hutang piutang walaupun dalam skala yang kecil, misalnya meminjami teman yang sedang butuh uang mulai dari angka di bawah Rp100 ribu atau bahkan sampai di atas Rp1 juta. Ada yang lancar bayar, tapi pasti ada juga yang agak kesulitan melunasi utang dengan segala cara. Atau justru kamu yang pernah butuh uang, urgen akhirnya terpaksa meminjam uang ke teman.
Hutang piutang adalah hutang kita kepada orang lain dan orang lain kepada kita, yang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar. Hutang piutang dianggap sah apabila ada perjanjian yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang di atur.
Perlu dipahami juga bahwa masalah hutang piutang masuk dalam lingkup hukum perdata, jadi tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi: “Tidak seorang pun atas pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Sedangkan didalam Kitab Undang-Undang Perdata, pengertian hutang piutang sama dengan perjanjian pinjam yang dijumpai dalam kitab Undang-Undang hukum Perdata pasal 1721 yang berbunyi: “ pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang tertentu dan habis pemakaian dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengemballikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula”.
Tapi jangan langsung menyerah terlebih dahulu, walaupun tidak bisa di penjarakan atau dikenakan sanksi kamu bisa menuntut uang yang kamu pinjamkan, sekaligus dengan biaya yang sudah dikeluarkan selama mengurus permasalahan, ganti rugi dan bunga dengan berdasar pada pasal 1244 KUHPerdata “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktunya dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya”.
Walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya. Karena itu tidak tepat kalau membawa masalah hutang piutang yang masuk dalam ranah perdata ke ranah pidana. Sudah dijelaskan bahwa menurut hukum seseorang tidak bisa dipenjara karena tidak membayar utang, yang lebih tepat adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Menurut hukum, apabila seseorang cacat hukum atau tidak mempunyai itikad baik untuk membayar hutang piutang maka dapat dikenakan hukuman pidana dengan tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu”.
Menurut KUHP apabila seseorang meminjam uang atau melakukan hutang piutang baik dengan cara menitipkan atau memang melakukan suatu perjanjian hutang piutang dan dikembalikan sesuai dengan perjanjian tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut maka orang tersebut telah melakukan penggelapan. Pada dasarnya tidak ada larangan seseorang melaporkan pihak yang berutang kepada kepolisian dan untuk dapat diproses secara hukum pidana, harus ada unsur perbuatan dan niat jahat. Niat jahat disini artinya, bahwa pihak yang meminjam uang sebenarnya mampu untuk membayar hutang tersebut hanya saja mungkin tidak mau untuk membayar hutang piutang tersebut, jadi berbeda pengertian dengan tidak mampu untuk membayar.
Suatu utang piutang terjadi bilamana seseorang berhutang dengan orang lain atau pihak pemberi hutang atau disebut pelaku piutang, dimana kewajiban untuk melakukan suatu prestasi yang dipaksakan kepada yang berhutang melalui suatu perjanjian atau melalui pengadilan. Menurut hukum, apabila seseorang cacat hukum atau tidak mempunyai itikad baik untuk membayar hutang piutang maka dapat dikenakan hukuman pidana dengan tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Namun tidak semua hutang piutang bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (BSDR)
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.