Sertifikat hak atas tanah di Indonesia diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti administratif yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun demikian, dalam praktiknya, sering terjadi sengketa hukum yang menunjukkan bahwa keberadaan sertifikat bukanlah bukti mutlak hak milik atas tanah.
Mempertimbangkan banyaknya perkara yang bermuara pada pembatalan sertifikat akibat cacat hukum dalam proses perolehannya, Mahkamah Agung telah menghasilkan berbagai yurisprudensi penting yang menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Isu Hukum Utama
- Apakah sertifikat tanah dapat dibatalkan apabila dasar penerbitannya tidak sah?
- Apakah pembeli beritikad baik tetap dilindungi jika penjual bukan pemilik sah?
- Apakah penguasaan fisik atau hak adat dapat mengalahkan kekuatan formal sertifikat?
- Apakah SK penerbitan sertifikat oleh BPN dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara?
Dasar Hukum
- Pasal 19 UUPA
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Analisis Yurisprudensi
- Putusan MA No. 375 K/Sip/1984
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Sertifikat bukan bukti kepemilikan absolut apabila dasar penerbitannya cacat hukum.
- Relevansi: Untuk pembatalan sertifikat atas dasar dokumen palsu atau tidak sah.
- Putusan MA No. 2552 K/Pdt/1995
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Sertifikat dapat dibatalkan jika diperoleh dari manipulasi data.
- Relevansi: Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan surat waris fiktif.
- Putusan MA No. 1655 K/Pdt/2005
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Sertifikat bisa dibatalkan jika ada cacat prosedural atau pemalsuan.
- Relevansi: Gugatan terhadap SHM yang diterbitkan secara tidak sah.
- Putusan MA No. 334 K/Sip/1971
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Sertifikat bukan satu-satunya bukti kepemilikan tanah.
- Relevansi: Klaim hak waris meski tanpa sertifikat.
- Putusan MA No. 1077 K/Pdt/2015
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Sertifikat atas tanah sengketa dapat dibatalkan.
- Relevansi: BPN menerbitkan sertifikat saat status tanah masih dalam sengketa.
- Putusan MA No. 321 K/Pdt/1994
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Sertifikat tidak sah jika perolehan awalnya tidak sah.
- Relevansi: Jual beli oleh pihak yang bukan pemilik sah.
- Putusan MA No. 1794 K/Pdt/2004
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: BPN dapat digugat jika lalai saat menerbitkan sertifikat.
- Relevansi: Tuntutan terhadap penerbitan sertifikat tanpa verifikasi.
- Putusan MA No. 199 K/Pdt/1990
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Penguasaan fisik lama bisa mengalahkan sertifikat cacat.
- Relevansi: Penggugat tanpa sertifikat tapi menguasai lama.
- Putusan MA No. 2551 K/Pdt/2009
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Sertifikat dapat dibatalkan meski sudah dialihkan.
- Relevansi: Sertifikat atas dasar dokumen tidak sah meski berpindah tangan.
- Putusan MA No. 191 K/TUN/2006
- Jenis Perkara: Tata Usaha Negara
- Kaedah Hukum: SK BPN tentang penerbitan sertifikat bisa digugat di PTUN.
- Relevansi: Pembatalan sertifikat melalui jalur PTUN.
- Putusan MA No. 2945 K/Pdt/2006
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Sertifikat tidak sah bila diterbitkan atas dasar alas hak yang dibatalkan.
- Relevansi: SHM dari jual beli yang dibatalkan pengadilan.
- Putusan MA No. 3093 K/Pdt/2015
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Pembeli tidak beritikad baik jika mengabaikan penguasaan fisik oleh pihak lain.
- Relevansi: Pembatalan sertifikat karena penguasaan fisik masih oleh pihak lama.
- Putusan MA No. 2646 K/Pdt/2014
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Sertifikat dapat dibatalkan jika bukti asal-usul tanah penggugat lebih kuat.
- Relevansi: Tanah warisan yang disertifikatkan ke pihak luar.
- Putusan MA No. 127 PK/Pdt/2015
- Jenis Perkara: Peninjauan Kembali
- Kaedah Hukum: SHM dapat dibatalkan meskipun sudah beralih ke beberapa pihak.
- Relevansi: SHM dari warisan yang diperoleh secara tidak sah.
- Putusan MA No. 113 K/TUN/2010
- Jenis Perkara: Tata Usaha Negara
- Kaedah Hukum: Sertifikat bisa langsung digugat di PTUN tanpa harus lewat gugatan perdata.
- Relevansi: SK BPN yang merugikan hak orang lain.
- Putusan MA No. 2211 K/Pdt/2011
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Bukti penguasaan dan riwayat pemilikan lebih kuat dari sertifikat cacat.
- Relevansi: Klaim hak adat atau waris tanpa sertifikat.
- Putusan MA No. 3481 K/Pdt/2012
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Pembeli wajib verifikasi keabsahan hak penjual sebelum memperoleh hak.
- Relevansi: Sertifikat batal karena pembeli tidak cermat.
- Putusan MA No. 3905 K/Pdt/2015
- Jenis Perkara: Perdata
- Kaedah Hukum: Surat keterangan kepala desa yang cacat dapat menyebabkan cacatnya sertifikat.
- Relevansi: Sertifikat dari SK Kepala Desa palsu atau manipulatif.
Implikasi Hukum
- Sertifikat bukan merupakan “title absolute”, melainkan tunduk pada verifikasi keabsahan asal-usul hak dan prosedur perolehannya.
- Pengadilan dapat membatalkan sertifikat jika terbukti terdapat cacat hukum, termasuk manipulasi, pemalsuan, atau penerbitan tanpa proses yang sah.
- BPN dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dapat digugat atas perbuatan melawan hukum jika lalai dalam proses pendaftaran tanah.
- Sertifikat yang dialihkan ke pihak ketiga tetap dapat dibatalkan apabila perolehan awalnya melanggar hukum.
Rekomendasi
- Dilakukan uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh atas riwayat tanah sebelum transaksi.
- Penerbitan sertifikat oleh BPN harus didahului oleh verifikasi mendalam dan pemeriksaan lapangan.
- Sengketa atas sertifikat dapat ditempuh melalui dua jalur: gugatan perdata (Pasal 1365 KUHPer) atau TUN (jika objek sengketa adalah SK BPN).
- Perlunya pembentukan Pengadilan Pertanahan khusus agar penyelesaian perkara lebih cepat dan kompeten.
Penutup
Kumpulan yurisprudensi ini menegaskan bahwa dalam sistem hukum agraria Indonesia, asas kehati-hatian dan keabsahan materiil harus menjadi rujukan utama dalam pembuktian hak atas tanah. Sertifikat hanyalah salah satu instrumen legal yang tidak dapat berdiri sendiri tanpa dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dihimpun dan disajikan oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., Advokat & Konsultan Hukum Perdata Pertanahan