Jakarta, Indikasi.id – Majelis hakim pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya memperhatikan pasal 191 ayat (1) KUHP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
“Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna, Kamis (8/12).
Hakim dalam amar putusannya memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabaknya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” jelasnya.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum usai mendengar keputusan majelis hakim belum menyatakan sikap apakah banding atau tidak atas putusan vonis tersebut.
“Pikir-pikir dalam kurung waktu 14 hari,” kata jaksa.
Peristiwa Paniai berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 lalu. Saat itu, warga sipil sedang melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Lalu, satu orang lain tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
Dalam peristiwa itu, 17 orang lainnya luka-luka. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan lima orang yang tewas bernama Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17) dan Alfius Youw (17).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah kasus itu sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Komnas HAM menyebut kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat karena memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis.
Dalam kasus ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu.
Diketahui, Isak Sattu didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 dan atau Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Pengadilan HAM.
Isak Sattu merupakan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sekaligus perwira dengan pangkat tertinggi yang mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya termasuk Koramil 1705-02/Enarotali.
Isak Sattu sebagai komandan militer mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya telah melakukan pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematis.
Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan. Isak Sattu tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.
Isak Sattu juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (Ind)
The post Isak Sattu Kasus Pelanggaran HAM Di Vonis Bebas Oleh PN Makasasar first appeared on indikasi.id.