Beranda Ragam Istilah-Istilah Hukum (A)

Istilah-Istilah Hukum (A)

259

Berikut adalah beberapa istilah dalam hukum dalam abjad A yang disusun berdasarkan abjad menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya

  1. bandonemen adalah hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung.
  2. Abolisi (abolitio, latin) adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  3. Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
  4. Acara adalah prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan.
  5. Acara Pemeriksaan Biasa adalah tindak pidana yang pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya mudah serta sifat melawan hukumnya tidak sederhana (Pasal 152-202 KUHAP).
  6. Acara Pemeriksaan Cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (Pasal 205 ayat (1) KUHAP)
  7. Acara Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan perkara yang dianggap oleh penuntut umum untuk proses pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, sifatnya sederhana, serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas (Pasal 203 ayat (1) KUHAP).
  8. Acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
  9. Accessoir adalah perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya
  10. Actio In Pauliana adalah tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
  11. Actio Popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit).
  12. Actor Rei Forum Sequitur adalah penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal.
  13. Actor Sequitur Forum Rei adalah pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat dan berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak.
  14. Ad Hoc adalah sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu.
  15. Administrasi Pengadilan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistem peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
  16. Administrasi Perkara adalah rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan..
  17. Advokasi adalah tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal / ide / topik tertentu.
  18. Advokat adalah Istilah yang biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mendifinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hokum.
  19. Aequo Et Bono adalah suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
  20. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
  21. Akibat Hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hokum.
  22. Aklamasi adalah pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara.
  23. Akta adalah dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).
  24. Akta Di Bawah Tangan adalah akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris).
  25. Akta Notariil adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.
  26. Akta Otentik adalah akta yang dibuat oleh atau pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.
  27. Alat bukti adalah Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
  28. Alat Bukti Surat adalah surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.
  29. Alibi adalah bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi.
  30. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
  31. Amandemen adalah perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan
  32. Amar adalah pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili, biasa juga disebut dictum.
  33. Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
  34. Amnesti (amnnestie, Belanda) adalah ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik.Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  35. Anjak Piutang (Factoring) adalah pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan / pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
  36. Aparatur Hukum adalah mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hokum.
  37. Arbiter adalah orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.
  38. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter / wasit oleh dewan yang mandiri.
  39. Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya.
  40. Asas Acta Publica Seseipsa adalah suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.
  41. Asas Audie Et Alteram Partem adalah kedua belah pihak harus didengar
  42. Asas Domein adalah asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.
  43. Asas Domisili adalah status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu.
  44. Asas Droit De Suite adalah asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan / wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
  45. Asas Equality Before The Law adalah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama.
  46. Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus adalah tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
  47. Asas Geen Straft Zonder Schuld adalah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
  48. Asas In Dubio Pro Reo adalah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
  49. Asas Independence Of Protection adalah asas Independence Of Protection
  50. Asas Kebebasan Berkontrak adalah para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
  51. Asas Kebenaran Materiil adalah asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hokum.
  52. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  53. Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.
  54. Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali) adalah tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.
  55. Asas Legalitas adalah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali).Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.
  56. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori adalah asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama.
  57. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali adalah UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.
  58. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.
  59. Asas Ne Bis In Idem adalah asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
  60. Asas Pact Sunt Servanda adalah perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.
  61. Asas Pengaitan adalah apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma kesusilaan tertentu.
  62. Asas Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah) adalah seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).
  63. Asas Retroaktif adalah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.
  64. Asas Similia Similibus adalah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
  65. Audi Alterampartem adalah sebuah ungkapan dalam bidang hukum demi menjaga keadilan.