Home Ragam Istilah-Istilah Hukum (C sd G)

Istilah-Istilah Hukum (C sd G)

230

Berikut adalah beberapa istilah dalam hukum dalam abjad C sd G yang disusun berdasarkan abjad menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya

  1. Cakap adalahorang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Cessie adalah pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur).
  3. Check and Balance adalah cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya. Lihat juga trias politica.
  4. Citizen Law Suit adalah Hak Gugat Warganegara.
  5. Class Action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
  6. Clausula Rebus Sic Stantibus adalah keadaan yang menghilangkan kewajiban dari masing-masing pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu “fundamental change of circumstances” atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan.
  7. Contempt of Court adalah setiap tindakan dan perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
  8. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
  9. Dakwaan adalah tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa.
  10. Dakwaan adalah tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut.
  11. Dapat Dibatalkan adalah suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku.
  12. Dasar Hukum adalah i) Alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara; atau ii) Dasar hukum untuk menggugat.
  13. De Auditu Testimonium De Auditu adalah keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain.
  14. Debitur adalah individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur.
  15. Delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
  16. Delik Aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban).
  17. Delik Berlanjut adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh.
  18. Delik Commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang.
  19. Delik Commissionis Per Ommissionis Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat.
  20. Delik Culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi “dengan tidak sengaja” agar pelakunya dapat dihukum
  21. Delik Dengan Pemberatan adalah delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat.
  22. Delik Dolus adalah delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja”.
  23. Delik Hukum / Rechts Delict adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.
  24. Delik Materiil adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu.
  25. Delik Ommissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang.
  26. Delik undang undang / Wet Delict adalah perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana.
  27. Deposisi adalah bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan.
  28. Derdenverzet / Perlawanan Pihak Ketiga adalah perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa.
  29. desentralisasiadalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
  30. Dictum adalah bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok.
  31. Dissenting Opinion adalah pendapat / putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara.Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.
  32. Doktrin Ultra Vires adalah doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan.
  33. Domisili adalah tempat kediaman tetap.
  34. Droit De Preference adalah keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.
  35. Droit De Suite adalah hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
  36. Duplik adalah jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum.
  37. Eigenrichting / Tindakan Main Hakim Sendiri adalah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan.
  38. Eksaminasi adalah ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan / hakim.
  39. Eksaminasi Publik Terhadap Suatu Putusan Pengadilan adalah suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik.
  40. Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan.
  41. Eksekusi Hak Tanggungan adalah tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan.
  42. Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.
  43. Eksepsi Materiil adalah bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil.
  44. Eksepsi Prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan.
  45. Eselon (di Indonesia) adalah berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan.
  46. Events Of Defaults / Wanprestasi / Cidera Janji / Trigger Clausel Opeisbaar Clause adalah tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul.
  47. Fakta Hukum adalah uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa.
  48. Federasi Serikat Buruh adalah merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang.
  49. Fidusia adalah Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
  50. Financial Leasing adalah Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama
  51. Forum Rei Sitae adalah pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
  52. Fraksi adalah kumpulan anggota DPR berdasarkan partai politiknya. Fraksi hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai politik.
  53. Ganti Kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  54. Ganti Rugi Aktual / Actual Damages adalah kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
  55. Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya.
  56. Ganti Rugi Karena Wanprestasi adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur.
  57. Ganti Rugi Nomimal adalah ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali.
  58. Ganti rugi penghukuman / punitive damages adalah Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
  59. Genosida adalah Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain
  60. Grasi (Gratia, latin) adalah ampun, pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman.Pemberian grasi oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  61. Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
  62. Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial
  63. Gugatan Balik adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat.
  64. Gugatan Perwakilan / Class Action adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
  65. Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
  66. Gugatan Provisional adalah suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung.

You cannot copy content of this page