Berikut adalah beberapa istilah dalam hukum dalam abjad H sd K yang disusun berdasarkan abjad menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya.

  1. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini.
  2. Hak Atas Tanah adalah hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum.
  3. Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual
  4. Hak Gugat Warganegara adalah hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.
  5. Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
  6. Hak Guna Usaha adalah Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
  7. Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya.Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964).
  8. Hak Milik adalah hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah.
  9. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan.
  10. Hak Normatif Buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
  12. Hak Preferen adalah hak didahulukan dari kreditur lain.
  13. Hak Sewa adalah hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa.
  14. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.
  15. Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).
  16. Hak Uji Formil adalah Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
  17. Hak Uji Materiil adalah hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
  18. Hak Uji Materiil adalah hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.
  19. Hak Ulayat adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota / warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.
  20. Hakim Ad Hoc adalah hakimnya yang tugasnya memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR.
  21. Hakim adalah seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara.
  22. Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne Procedat Ex Officio adalah inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan / hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.
  23. Hakim Pengawas adalah hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.
  24. Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) adalah hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana.
  25. Harta Bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
  26. Harta Gono-Gini adalah harta bersama.
  27. Harta Pailit adalah harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
  28. Hibah adalah pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup.
  29. Hukum Acara adalah hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan.
  30. Hukum Administrasi adalah hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
  31. Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
  32. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya.
  33. Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  34. Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  35. Hukuman Ganda adalah pembelaan hukum (di banyak negara seperti AS, Kanada, Jepang, dan India adalah hak yang dilindungi undang undang dasar) yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.
  36. Ideologi adalah cara memandang segala sesuatu.
  37. Ilegal (Logging) adalah kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
  38. Imparsial adalah tidak memihak, netral
  39. Inisiatif adalah hak para anggota parlemen untuk mengajukan RUU atau Raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amandemen), perbaikan (revisi) serta pencabutan.
  40. Ius Consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif).
  41. Ius Constituendum (latin) adalah hukum yang akan diberlakukan.
  42. Ius Soli adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
  43. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
  44. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
  45. Jaminan Kecelakaan Kerja adalah jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja.
  46. Jaminan Kredit adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.
  47. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
  48. Jatuh tempo adalah suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan.
  49. Jawaban adalah tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum.
  50. Judex Facti (bahasa latin) adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.
  51. Judicial Review adalah upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif.
  52. Juncto adalah dihubungankan / dikaitkan, dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan “jo”. misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
  53. Juru Sita adalah petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan.
  54. Kaidah Hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
  55. Kasasi adalah suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir.
  56. Kasus Posisi adalah urutan peristiwa yang terkait dengan perkara
  57. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  58. Kegiatan Eksaminasi Publik adalah melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum.
  59. Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia.
  60. Kejahatan (Misdriff, bahasa belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat, lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
  61. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
  62. Kekuatan Eksekutorial adalah kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  63. Kekuatan Pembuktian Formil adalah kekuatan yang didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu.kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
  64. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  65. Keputusan Declaratoir adalah suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru.
  66. Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara / Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive.
  67. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang.
  68. Keterangan Anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  69. Keterangan Saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri.
  70. Keterangan Terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP).
  71. Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
  72. Klausul Eksemsi adalah klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
  73. Kodifikasi Hukum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD.
  74. Komparisi adalah bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang / pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum.
  75. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.
  76. Kompetensi Absolut adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
  77. Kompetensi adalah cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara.
  78. Kompetensi Relatif adalah wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
  79. Kompilasi adalah himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun dalam sebuah buku.
  80. Kompilasi Peraturan Perundang-undangan adalah himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hukum tertentu.
  81. Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
  82. Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris.
  83. Konstitusional adalah sesuai dengan konstitusi
  84. Kontra Memori Kasasi adalah jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi.
  85. Konvensi adalah istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli.
  86. Korban adalah orang atau binatang yang menderita atau mati akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya.
  87. Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.
  88. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
  89. Kreditur adalah individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur.
  90. Kreditur Konkuren adalah kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.
  91. Kreditur Preferen adalah kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain.
  92. Kreditur Separatis adalah kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan.
  93. Kualifikasi Gugatan adalah suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain.
  94. Kuasa adalah kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu.
  95. Kuasa Hukum adalah pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya.
  96. Kudeta (Coup d’etat, Perancis) adalah perebutan kekuasaan pemerintahan, biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa pada saat itu
  97. KUHAP adalah Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
  98. Kurator Kepailitan adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.