Beranda Ragam Istilah-Istilah Hukum (L sd O)

Istilah-Istilah Hukum (L sd O)

269

Berikut adalah beberapa istilah dalam hukum dalam abjad L sd O yang disusun berdasarkan abjad menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya.

  1. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
  2. Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
  3. Legal Standing adalah hak gugat organisasi
  4. Legalisasi adalah pengesahan, keterangan kebenaran.
  5. Legislasi adalah proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah.
  6. Legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang.
  7. Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
  8. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan / atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
  9. Lessee adalah yang menyewa barang modal.
  10. Lessor adalah yang menyewakan barang modal.
  11. Limitatif adalah terbatas
  12. Locus Delicti adalah tempat terjadinya kejahatan.
  13. Mala In Se adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.
  14. Mala Prohibita adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
  15. Manejemen Alur Perkara adalah mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.
  16. Masa Percobaan adalah masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana.
  17. Mazhab adalah aliran berpikir.
  18. Mediasi adalah Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral.
  19. Memori Kasasi adalah alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi.
  20. Minutasi Perkara adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.
  21. Misbruik Van Recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  22. Mogok Kerja adalah tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
  23. Monopoli adalah kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa.
  24. Nebis In Idem adalah asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
  25. Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali adalah tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
  26. Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda / barang (segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
  27. Ombudsman adalah lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan
  28. Onrechmatigedaad (Perbuatan Melawan Hukum) adalah ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana
  29. Operating Leasing adalah jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut
  30. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat