Beranda Ragam Istilah-Istilah Hukum (P)

Istilah-Istilah Hukum (P)

219

Berikut adalah beberapa istilah dalam hukum dalam abjad P yang disusun berdasarkan abjad menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya

  1. Pailit adalah suatu keadaan dimana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
  2. Paksaan adalah praktik memaksa pihak lain untuk berperilaku secara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman, imbalan, atau intimidasi atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan.
  3. Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
  4. Panitera Pengadilan / Clerk Of The Court adalah pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)
  5. Pelanggaran (Overtreding, Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.
  6. Pelanggaran Berat HAM adalah pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary / extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)
  7. Pembantaran Penahanan adalah penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
  8. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
  9. Pemberi Fidusia adalah orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia
  10. Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
  11. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dan Saksi adalah catatan / tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi / ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup / memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan / atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
  12. Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan
  13. Pembuktian Terbalik / Pidana adalah pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha
  14. Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir adalah pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP)
  15. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
  16. Penanggungan (Borgtocht) adalah jaminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya
  17. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
  18. Penasehat Hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum
  19. Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
  20. Penegakan Hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
  21. Penetapan Hakim adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu
  22. Pengadilan Agama adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh
  23. Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
  24. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial
  25. Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi adalah pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi
  26. Pengadilan Militer adalah pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer
  27. Pengadilan Niaga adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang
  28. Pengadilan Pajak adalah pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak
  29. Pengadilan Rahasia adalah pengadilan yang tertutup untuk umum maupun dilaporkan di media massa.
  30. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara
  31. Pengadilan Tingkat Pertama adalah pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama
  32. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
  33. Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan adalah keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi
  34. Pengampuan adalah keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum
  35. Pengawasan Narapidana adalah pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan
  36. Penggugat adalah pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.
  37. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
  38. Penyelidik adalah pihak yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)
  39. Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM.
  40. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)
  41. Penyidik adalah pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuah kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka.
  42. Penyidik Pembantu adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
  43. Penyidikan (Hukum Acara Pidana) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan
  44. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
  45. Peradilan Koneksitas adalah bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara.
  46. Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll
  47. Perbuatan Hukum Bersegi Dua adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll
  48. Perbuatan Hukum Bersegi Satu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll
  49. Perbuatan Melanggar Atau Melawan Hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.
  50. Perbuatan Pidana Formil / Delik Formil adalah perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
  51. Percobaan Kejahatan adalah kegiatan untuk melakukan kejahatan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku.
  52. Perda adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
  53. Perdagangan Perempuan adalah tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan / anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual / reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang.
  54. Perdamaian adalah suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
  55. Perikatan adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.
  56. Perikatan Kumulatif adalah perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor.
  57. Peristiwa Hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misalnya perkawinan antara pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak dan kewajiban masing-masing.
  58. Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
  59. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
  60. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.
  61. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu adalah perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan.
  62. Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan.
  63. Perjanjian Perdamaian / Dading adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara.
  64. Perkara Koneksitas adalah perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan / penelitian oleh “tim tetap” ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer.
  65. Perkara-Perkara Yang Belum Diputus adalah perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim.
  66. Perkara-Perkara Yang Telah Didaftarkan adalah perkara yang telah memiliki nomor urut perkara.
  67. Perkawinan Campur adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
  68. Perlawanan (Verzet) adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat.
  69. Perlindungan Saksi adalah pemberian jaminan keamanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum.
  70. Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
  71. Perselisihan Antar Serikat Pekerja adalah perselisihan antara serikat pekerja / buruh dengan serikat pekerja / buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
  72. Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  73. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh.
  74. Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan / atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  75. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
  76. Persetujuan Timbal Balik adalah persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
  77. Perundingan Bipartit adalah perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
  78. Petitum adalah dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan.
  79. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha.
  80. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
  81. Pleidooi (Nota Pembelaan) adalah alasan / dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan / dasar tersebut terdakwa / penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
  82. Posita adalah uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan.
  83. Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) adalah setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  84. Praperadilan adalah persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
  85. Preponderance of Evidence adalah bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
  86. Prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.
  87. Primogeniture adalah sebuah hak, oleh hukum atau adat, anak sulung mewarisi seluruh tanah, dengan mengesampingkan adik-adiknya.
  88. Pro Bono adalah suatu perbuatan / pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
  89. Proses Peradilan adalah suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  90. Provisi adalah permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah yang diperkarakan dengan ancaman membayar uang paksa.
  91. Putusan Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
  92. Putusan Insidentil adalah putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan.
  93. Putusan interlocutoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian.
  94. Putusan Lepas adalah putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
  95. Putusan Pengadilan adalah putusan hakim yang menyelesaikan perkara.
  96. Putusan Praeparatoir adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir.
  97. Putusan Provisi adalah biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan.
  98. Putusan Sela adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok.
  99. Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata).