JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak Hutabarat selaku Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

“Ya sudah tersangka,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Kendati demikian, Adi Vivid belum menjelaskan lebih dalam terkait dengan penetapan tersangka Pengacara kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Dia menuturkan, Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sudah,” singkat Adi Vivid.

Diketahui sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.

The post Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik first appeared on Majalah Hukum.