Beranda Pidana Umum Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

4

JAKARTA – Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Keenam tersangka terdiri dari empat orang pelaku dan dua orang pasien.

Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, keempat orang pelaku masing-masing berinisial IS, A, AF dan RF.

“Empat tersangka, yaitu tersangka pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/11/2023).

Selanjutnya, AF bertugas mencari pasien. Kemudian, RF bertugas membuang janin.

Trunoyudo mengatakan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat medis yang digunakan dari klinik aborsi ilegal ini.

“Didapati alat bukti ada 41 item atau alat bukti yang jenis alat kesehatan, seperti alat-alat kesehatan. Kemudian juga perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah,” ujarnya.

Terpisah, Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, dua orang pasien yang menjadi tersangka adalah sepasang kekasih berinisial G (29) dan AL (26).

“G pengguna jasa aborsi masih dalam pemulihan,” ujar Ade.

Ade menjelaskan berkas G dan AL akan dibuat terpisah dari penyedia jasa aborsi. Saat ini para penyedia jasa aborsi ilegal langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) jo 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau pasal 349 Kuhp jo Pasal 56 KUHP.

The post Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 6 Tersangka first appeared on Majalah Hukum.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.