Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Polda Metro Jaya : Status Firli Bahuri Masih Sebagai Saksi

3

JAKARTA – Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut bahwa ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri baru diperiksa satu kali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia juga mengatakan bahwa status Firli Bahuri masih sebagai saksi.

“Baru sekali FB saat itu diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri kepada awak media, Jumat (10/11/2023).

Ade Safri juga menegaskan, bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK tersebut. Ia juga memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut. Meski begitu ia belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lebih lanjut terhadap Firli.

“Intinya, proses sidik terus berproses. Dipastikan sidik akan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan tersebut. Hanya saja Trunoyudo tidak membeberkan apakah puluhan saksi tersebut termasuk ketua KPK Firli Bahuri.

“Penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, ini proses pengambilan keterangan ya, ini sejumlah 70 saksi,” tutur Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, permintaan keterangan terhadap saksi-saksi merupakan bagian dalam rangkaian melengkapi administrasi penyidikan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi ahli. Salah satunya saksi ahli dari pakar mikro ekspresi.

“Progresnya ada lima pendapat ahli dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Trunoyudo.

The post Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Polda Metro Jaya : Status Firli Bahuri Masih Sebagai Saksi first appeared on Majalah Hukum.