JAKARTA – Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pagi ini.

Djuhandani menjelaskan tahap II kasus penistaan Panji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu.

“Hari ini penyidik dengan koordinasi dengan kejaksaan kita laksanakan tahap II, akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” ujar Djuhandani, Senin (30/10/2023).

“Locus delicti-nya terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan di Indramayu,” sambungnya.

Namun, Djuhandani tidak menutup kemungkinan bahwa persidangan akan digelar di luar Indramayu. Akan tetapi, ia belum memerinci di mana lokasi pasti.

“Persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau tempat lain. Tapi kemungkinan sidangnya akan dipindah,” jelasnya.

The post Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu first appeared on Majalah Hukum.