Beranda Tipikor Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Swasta di Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Swasta di Kasus Korupsi Impor Emas

1

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Haryoko Ari Prabowo selaku Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan, penyidikan tengah berfokus mengusut dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dan beberapa perusahaan lainnya soal ekspor dan impor emas.

“Kasus impor emas ini kami sedang mendalami modus-modus yang mereka lakukan (UBS dan IGS),” ujar Haryokos, Rabu (2/8/2023).

Haryoko menjelaskan, saat ini penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menduga adanya manipulasi kode harmonized system terkait kegiatan ekspor dan impor komoditas emas untuk menghindari pajak.

Haryoko juga mengatakan, penyidikan berfokus untuk menelusuri pihak mana saja yang terlibat mengubah kode HS komoditas emas, termasuk di antaranya yakni PT UBS dan PT IGS.

“Semuanya akan kami dalami. Termasuk ekspor-impor keluar masuk barang mereka sampai ke transaksi,” jelasnya.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Namun, kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik lantaran masih dalam tahap penyidikan umum.

Menurut Ketut, penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Pulogadung, Jakarta; Pondok Gede; Cinere, Depok; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di PT UBS yang berlokasi di Tambaksari, Surabaya; dan PT IGS di Genteng, Surabaya. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

The post Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Swasta di Kasus Korupsi Impor Emas first appeared on Majalah Hukum.