Kejagung Periksa Dua Pejabat Bea Cukai Dumai dan Biro BKPM Terkait Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag

6

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua pejabat bea cukai Dumai, Riau, inisial GPHP dan DM pada Kamis (18/1/2024). Keduanya diperiksa terkait lanjutan pengusutan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, juga memeriksa RJH yang diketahui dari pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“RJH, GPHP, dan DM, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam siaran pers, Kamis (18/1/2024).

RJH diperiksa terkait perannya sebagai Kepala Biro BKPM. GPHP diperiksa terkait perannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Dirjen Bea Cukai Dumai. DM diperiksa terkait perannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Dirjen Bea Cukai Dumai, Riau.

Pengusutan korupsi impor gula di Kemendag ini, diumumkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023 lalu. Lebih dari 30 orang saksi dari kementerian, bea cukai, pun juga dari bulog yang turut diperiksa.

Akan tetapi, sampai dengan Januari 2024 ini, tim penyidikan di Jampidsus, belum menetapkan dan mengumumkan tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menjelaskan, kasus korupsi impor gula di Kemendag ini, terkait dengan kebijakan pemberian izin impor, atau pengadaan gula dari luar negeri oleh Kemendag periode 2015 sampai dengan 2023.

“Perkara ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” ujar Kuntadi.

Dia menambahkan, kasus baru ini menyangkut soal pemenuhan stok gula nasional, dan stabilitas harga gula nasional.

“Dalam hal tersebut, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM,” ujar Kuntadi.

Selanjutnya, kata Kuntadi, GKM yang disetujui untuk diimpor tersebut, dijadikan gula kristal bibit atau GKB. “Dalam pengolahan GKM menjadi GKB tersebut, diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, dari penyidikan awal, juga terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan otoritas internal di Kemendag.

“Yaitu memberikan izin impor gula yang melebihi batas kuota maksimal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” tegas Kuntadi.

The post Kejagung Periksa Dua Pejabat Bea Cukai Dumai dan Biro BKPM Terkait Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag first appeared on Majalah Hukum.