Kejagung Resmi Tetapkan Eks Petinggi Antam Kasus Korupsi

4

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 1 Februari 2024 kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam), kali ini mengumumkan general manager (GM) PT Antam tahun 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA), sebagai tersangka.

AHA menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ditaksir sebanyak 1,3 ton emas atau setotal kurang lebih Rp 1,3 triliun tersebut. Pekan lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka awalan.

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus mengatakan, semula AHA pada Kamis (1/2/2024) diperiksa sebagai saksi bersama enam terperiksa lainnya. Akan tetapi, setelah mendalami peran AHA selaku salah satu terperiksa dan kecukupan barang bukti, penyidik meningkatkan status hukumnya.

“Tim penyidik cukup alat bukti untuk meningkatkan status hukum AHA menjadi tersangka,” ujar Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Kuntadi mengatakan, AHA dalam kasus ini diduga terlibat atas perannya selaku general manager PT Antam pada 2018. Setelah ditetapkan tersangka, AH digelandang ke sel tahanan. Penyidik menjebloskan AHA ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

“AHA adalah selaku general manager PT Antam 2018. Dan untuk kebutuhan proses penyidikan, AHA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kuntadi.

Dalam kasus ini, Kuntadi menjelaskan tentang peran AHA. Dikatakan, AHA selaku general manager PT Antam adalah pihak yang mengatur transaksi jual-beli logam mulia kepada tersangka BS. BS adalah pengusaha sekaligus pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG) konsorsium properti yang berbasis di Surabaya, di Jawa Timur (Jatim).

Pada Maret sampai September 2018, BS membeli emas Antam setotal 7 ton di Butik Emas Antam Surabaya-1.

“AHA selaku general manager PT Antam beberapa kali melakukan pertemuan dengan BS dalam rangka mengatur transaksi logam mulia emas yang akan dilakukan oleh BS,” ungkap Kuntadi.

Dari pertemuan tersebut, kata Kuntadi, ditemukan bukti adanya kesepakatan antara AHA dan BS berupa mekanisme transaksi yang ditawarkan AH untuk memudahkan BS dalam mendapatkan nilai beli.

“Bahwa transaksi yang dilakukan di luar mekanisme yang ada. Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pula kontrol PT Antam terkait keluar-masuknya logam mulia. Dan untuk agar seolah-olah BS mendapatkan harga diskon oleh PT Antam,” ujar Kuntadi.

Selain itu, kata Kuntadi, penyidik juga menemukan adanya bukti tentang AHA yang melakukan manipulasi laporan tentang transaksi emas dengan BS tersebut.

“AHA juga membuat rekayasa berupa laporan fiktif untuk menutupi kekurangan stok emas di Butik Surabaya-1,” ujar Kuntadi.

Rekayasa dalam laporan palsu tersebut, kata Kuntadi, menyebutkan kekurangan stok logam mulia sebanyak 1.136 kilogram (kg) atau sekitar 1,3 ton.

“Akibat perbuatan tersangka AH tersebut, PT Antam merugi 1,2 triliun,” papar Kuntadi.

Dari perbuatan tersebut, penyidik Jampidsus-Kejakgung menjerat AHA dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kejakgung juga akan mendalami peran jajaran direksi PT Antam 2017-2019 terkait kasus korupsi jual-beli emas Antam 2018. Kuntadi mengatakan akan meminta keterangan dari direktur utama (dirut) PT Antam tahun 2018 untuk membuat semakin terang kasus yang merugikan negara Rp 1,2 triliun tersebut.

Kuntadi mengatakan, melihat periode waktu terjadinya transaksi tersebut, perlu ada pendalaman terhadap pejabat-pejabat lain dari PT Antam, termasuk terhadap dirut PT Antam kurun 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo. Kuntadi sempat ditanyai mengenai apakah dalam penyidikan berjalan ada kesaksian dari BS maupun AHA tentang peran maupun perintah Arie Ariotedjo dalam mengatur transaksi jual beli emas periode Maret-September 2018.

“Sejauh ini kita (penyidik, Red) memang belum ada menemukan keterangan itu, tetapi kita masih dalami. Kita akan mendalami semuanya, dan kita tunggu saja,” ujar Kuntadi.

The post Kejagung Resmi Tetapkan Eks Petinggi Antam Kasus Korupsi first appeared on Majalah Hukum.