Keterangan saksi merupakan alat bukti yang pertama yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan pada umumnya tidak ada perkara yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Pengertian dan pengaturan mengenai saksi diatur dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
Menurut Yahya Harahap (2002), “hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi.” Menurut Waluyadi (1999), pengertian saksi adalah “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah memperluas makna saksi menjadi sebagai berikut: “Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010. Masalah keterangan saksi yang diurai dalam Pasal 185 KUHAP menegaskan:
- Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi dinyatakan di depan sidang pengadilan.
- Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
- Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila tidak disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
- Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah, apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
- Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi.
- Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
- Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain.
- Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain.
- Alasan yang mungkin yang dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu.
- Cara hidup dan kesusilaan saksi dan segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
- Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai dengan yang lain tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
Pada umumnya seseorang dapat menjadi seorang saksi, namun demikian ada pengecualian khusus yang menjadikan mereka tidak dapat bersaksi, hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 168 KUHAP yang berbunyi: Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
- Keluarga sedarah atau semendah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
- Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
- Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Selanjutnya dalam Pasal 171 KUHAP juga menambahkan pengecualian untuk memberi kesaksian dibawah sumpah yakni, yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah:
- Anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin.
- Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.
Andi Hamzah (2002) mengemukakan kriteria tentang syarat saksi dari anak tanpa sumpah dalam memberikan keterangan mengemukakan bahwa “Anak yang belum berumur lima belas tahun demikian orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun kadang-kadang saja yang dalam ilmu jiwa disebut psycophaat mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, maka mereka itu tidak perlu diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan karena itu keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja.”
Orang-orang yang karena pekerjaan, harkat martabat, atau jabatannya dapat dibebasakan untuk memberi kesaksian, sebagaimana di atur dalam Pasal 170 KUHAP berbunyi sebagai berikut:
- Mereka yang pekerjaan, harkat, martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal dipercayakan kepada mereka.
- Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas bahwa keterangan saksi adalah apa yang saksi nyatakan di muka sidang mengenai apa yang ia lihat, ia rasakan, dan ia alami. Bagaimana terhadap keterangan saksi yang diperoleh dari pihak ketiga ? Misalnya pihak ketiga menceritakan suatu hal kepada saksi bahwa telah terjadi pembunuhan. Kesaksian demikian adalah disebut testimonium de auditu.
Sesuai dengan penjelasan KUHAP yang mengatakan kesaksian de auditu tidak diperkenankan sebagai alat bukti. Selaras pula dengan tujuan Hukum Acara Pidana yang mencari kebenaran materil, dan pula untuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dimana keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain tidak terjamin kebenarannya, maka kesaksian de auditu atau hearsay evidence patut tidak dipakai di Indonesia. Namun demikian, kesaksian de auditu perlu pula didengar oleh hakim walaupun tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti kesaksian, tetapi dapat memperkuat keyakinan hakim yang bersumber pada dua alat bukti yang lain.
Dalam hal prinsip minimum pembuktian dirumuskan dalam Pasal 183 KUHAP yang menegaskan “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Demikian juga Pasal 185 ayat (2) menegaskan “keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”.
Argumentasi tersebut lebih kuat dengan doktrin:
- Sions, keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan, tetapi suatu keterangan saksi dapat membuktikan suatu kejadian tersendiri”. (Andi Hamzah,1983)
- Yahya harahap (1987) mengemukakan dengan bertitik tolak dari ketentuan Pasal 185 ayat (2) keterangan seorang saksi saja belum dapat dianggap sebagai suatu alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis testis nullus).
Ini berarti jika alat bukti yang dikemukakan penuntut umum yang terdiri dari seorang saksi saja tanpa ditambah dengan keterangan saksi yang sah atau alat bukti yang lain, kesaksian tunggal seperti ini tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi
Saksi meringankan atau a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yakni: “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.” Dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yang berbunyi: “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.” Pengertian saksi alibi juga tidak diatur dalam KUHAP, namun pada praktiknya saksi alibi disamakan dengan pengertian saksi meringankan (a de charge).
Saksi yang memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan. Penyebutan saksi yang memberatkan terdapat dalam Pasal 160 ayat (1) KUHAP: (a) Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum; (b) Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi; (c) Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selamã berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
Perbedaan mendasar antara saksi a de charge dengan saksi a charge adalah pada substansi keterangan yang diberikan apakah mendukung pembelaan terdakwa atau justru memberatkan/melawan pembelaan terdakwa, serta pihak yang mengajukan saksi tersebut.
Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Definisi saksi mahkota tidak dikenal dalam KUHAP, namun istilah ini dapat ditemui dalam alasan yang tertuang pada memori kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa: “Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.
(Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM, kantor hukum BSDR JL. Kali Cipamokolan 2 Kota Bandung)
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.