Surabaya, Indikasi.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Mereka juga memprotes keterlibatan Bidang Hukum Polda Jatim yang menjadi pengacara tiga polisi dalam kasus ini.

Tiga polisi yang mengajukan eksepsi itu yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Kami menolak secara tegas terutama tentang bidang hukum yang jadi pengacara terdakwa, karena sudah jelas dan itu diatur dalam UU Advokat,” kata JPU Rahmat Hary Basuki, Selasa (24/1).

Menurut jaksa, seorang personel Bidang Hukum Polda Jatim yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi kuasa hukum terdakwa.

“Seorang PNS atau aparat atau pejabat lainnya tidak boleh mewakili [menjadi kuasa hukum terdakwa],” ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa juga menolak eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan JPU disusun dengan tidak cermat, rapuh dan meraba-raba..

“Secara tegas JPU telah mencantumkan pasal konkret dasar dakwaan Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP, yang disusun dalam dakwaan kumulatif dan masih berlaku sebagai hukum positif,” ucapnya.

“Sedangkan peraturan dan Statuta FIFA Itu untuk memberikan konteks secara utuh bukan untuk pasal pemidanaan,” tambahnya.

Secara umum, kata JPU, pasal-pasal yang dikenakan jelas dan tegas masuk dalam delik materil, yaitu menitikberatkan pada hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya suatu peristiwa hukum yang tidak dikehendaki.

Sementara itu, Majelis Hukum Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan pihaknya akan membacakan putusan sela, pada sidang berikutnya.

“Sudah kami dengar bersama, oleh karena nota keberatan dan pendapat penuntut umum maka mejelis akan menjatuhkan putusan pada Jumat (27/1) pagi,” kata Hakim. (Ind)

The post Keterlibatan Bidang Hukum Polda Terkait Tragedi Kanjuruhan first appeared on indikasi.id.