Komisioner Bawaslu Kota Medan Terjaring OTT Kasus Dugaan Pemerasan Caleg

    5

    JAKARTA – Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku terpukul karena satu komisioner Bawaslu Kota Medan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan calon anggota legislatif.

    Hal tersebut disampaikan Bagja di depan jajarannya yang menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) Bawaslu di Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

    “Saya tahu teman-teman terpukul dengan Bawaslu yang kemarin di Kota Medan. Saya lebih terpukul lagi. Kami (para komisioner Bawaslu RI) lebih terpukul lagi,” ujar Bagja.

    Menurut Bagja, kejadian tersebut merupakan “tamparan keras bagi Bawaslu”. Dia meminta semua jajaran Bawaslu mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk tidak melakukan pemerasan ataupun tindak pidana lainnya.

    “Jangan sampai kejadian Bawaslu Kota Medan itu ke teman-teman semua. Saya mewanti-wanti jangan aneh-aneh para sahabatku semua,” ujar Bagja.

    Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) melakukan OTT terhadap komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32 tahun) di sebuah hotel di Kota Medan, Selasa (14/11/2023) malam. Dicokok pula dua warga berinisial FH (29) dan IG (25) dalam operasi tersebut.

    Ketiganya ditangkap saat sedang serah terima uang yang diduga merupakan bagian dari tindakan pemerasan terhadap seorang caleg DPRD Kota Medan. Kasus ini terungkap karena korban membuat laporan.

    Bawaslu RI telah menonaktifkan AH dari jabatan komisioner Bawaslu Kota Medan. Pemecatan akan dilakukan apabila dia sudah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    The post Komisioner Bawaslu Kota Medan Terjaring OTT Kasus Dugaan Pemerasan Caleg first appeared on Majalah Hukum.


    Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

    Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.