Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih mengatakan lembaganya akan mengundang dua kementerian untuk menanyakan ihwal draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Dua kementerian itu yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM.
Alamsyah mengatakan Ombudsman ingin mengetahui bagaimana proses penyusunan RUU itu hingga terdapat banyak pasal yang menuai perdebatan. Salah satu yang dia maksud adalah rumusan pasal bahwa pemerintah bisa mengubah UU melalui PP atau peraturan pemerintah.
“Kami mengundang dulu, kami mau dengarkan dulu saja, bagaimana sih yang sesungguhnya kok sampai keluar seperti Pasal 170,” kata Alamsyah di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020.
Menurut Alamsyah, Ombudsman ingin menanyakan kepada Kemenkumham bagaimana berlangsungnya proses harmonisasi draf RUU Cipta Kerja itu. Sebagai contoh, Pasal 170 itu bertentangan dengan konstitusi yang menyebut bahwa undang-undang dibuat bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Harmonisasi kan ada di Kumham . Itu yang kami akan tanya kenapa sih kok gini? Siapa aja yang terlibat dan apa yang terjadi. Sehingga publik tahu, apakah benar salah ketik?” kata Alamsyah.
Surat undangan itu akan diserahkan pada Senin, 24 Februari mendatang. Adapun pertemuan diagendakan berlangsung pada pekan yang sama.
Menurut Alamsyah, pertemuan akan digelar secara tertutup antara Ombudsman dan dua kementerian itu. “Kami akan lihat supaya nanti jadi catatan ke depan. Yang kedua, ini kan bukti bahwa ketertutupan itu jelek sekali,” kata dia.
Pemerintah tengah disorot publik karena tak transparan dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja. Ketika publik menyorot Pasal 170 tersebut, Menteri Koordinator Bidang Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM mengatakan pasal itu salah ketik. Belakangan, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan terjadi miskomunikasi terkait pasal tersebut.