BANDUNG (Majalahukum.com) – PT Indo Buana Lestari (IBL) telah melakukan PHK sepihak tanpa memberikan Surat Peringatan (SPPT) atau alasan yang jelas. Sebagai akibat dari tindakan ini, sebanyak sembilan pekerja menuntut perusahaan untuk membayar hak-hak mereka, termasuk Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya penyelesaian melalui musyawarah sebelumnya telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. PT Indo Buana Lestari hanya menawarkan kompensasi sebesar satu bulan gaji, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, Para Pemohon menolak tawaran tersebut dan melanjutkan upaya hukum.
Dalam pernyataan resminya, Para Pemohon menyatakan bahwa mereka telah bekerja dengan PT Indo Buana Lestari berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PWKT). Namun, perjanjian tersebut kemudian berubah menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PWKTT) karena mereka telah bekerja lebih dari 21 hari dalam waktu tiga bulan berturut-turut. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Permohonan mediasi kepada pihak Disnaker Kabupaten Bandung terkait PHK sepihak dilayangkan oleh sembilan orang pekerja terhadap PT Indo Buana Lestari (IBL), perusahaan Mechanical dan Electrical Contractor yang beralamat di Jl. Griya Utama Sunter Agung Kompleks Puri Mutiara Blok D 118, Jakarta Utara. Para pekerja tersebut mengklaim bahwa mereka telah dipekerjakan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang cukup lama namun diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Gugatan ini diwakili oleh Banelaus Naipospos, S.H., M.H., dan Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., dua advokat dari Kantor Hukum Bernard Simamora dan Rekan (BSDR), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Agustus 2024.
Mereka bertindak atas nama Ageng Manafie, Ipang, Kamsudin, Martin Wijaya, Mohamad Ajiyasa, Achmad Mauludin, Edi Rustandi, Suherlan, dan Asep Dani Kustaman – para pekerja yang semuanya dipekerjakan oleh PT Indo Buana Lestari.
Menurut Bernard Simamora, PT Indo Buana Lestari terkesan menghindar dari tanggungjawab dengan melakukan PHK sepihak tanpa memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Anehnya, PT Indo Buana Lestari tidak mengakui kesembilan pekerja itu sebagai karyawannya. Padahal menurut para pekerja, sudah jelas fakta materilnya karyawan bekerja pada PT IBL bertahun-tahun, ada juga bukti tertulisnya slip gaji, id card, ditawari pesangon 1 bln upah dan yang menggaji mereka adalah PT IBL.
“Itu hanya cara cara menghindar dari tanggungjawab, tetapi hukum tidak bisa dikangkangi PT IBL, karena hubungan hukum antara IBL dengan pekerja bukan cinta satu malam ibarat pake jasa pelacur lalu lupakan, tetapi hubungan hukum berlangsung lama dan interaktif hingga PHK sepihak ini terjadi,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum PT IBL, Sahat Hasudungan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, terkait dengan saudara Suherlan dkk, secara tegas kami menyatakan saudara Suherlan dkk bukan karyawan/pekerja dari PT IBL. Pada pertemuan klarifikasi yang dilakukan kemarin kamipun mempertanyakan kepada Pihak Suherlan dkk beserta Kuasa Hukumnya apa yang menjadi dasar dalam surat pengaduan yang diajukan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung yang menyatakan hubungan kerja antara Klien Kami dengan Suherlan dkk berdasarkan Perjanjian kerja, namun Pihak Suherlan DKK beserta Kuasa Hukumnya tidak dapat membuktikan hal tersebut, sehingga semakin membuktikan kesembilan nama itu bukanlah karyawan dari PT IBL. *(Red)
Artikel Korban PHK Sepihak PT Indo Buana Lestari Menuntut Keadilan Tempuh Jalur Hukum pertama kali tampil pada Majalah Hukum.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.