Jakarta, Indikasi.id – Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Selain Aloysius, seorang sopir atas nama Darwis juga menghindari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (17/11) kemarin.

“Informasi yang kami terima tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (18/11).

Berdasarkan siaran persnya, Aloysius mengaku telah meminta klarifikasi kepada KPK mengenai pemanggilan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Menurutnya, surat klarifikasi dimaksud telah diterima KPK pada Kamis (17/11) pagi.

Sebelum melayangkan surat klarifikasi tersebut, Aloysius menyatakan telah mengadukan panggilan KPK ke organisasi advokat DPN Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan.

“Intinya pak Luhut mendukung langkah kami dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” katanya.

Sementara itu, Ali Fikri menjelaskan pemanggilan terhadap Aloysius dalam kapasitasnya sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan.

“Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai penasihat hukum LE [Lukas Enembe],” tutur Ali.

Ali pun mengingatkan Aloysius agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik,” ucap Ali.

KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.

Selain itu, rumah Lukas di Jakarta juga telah digeledah KPK. Dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai hingga emas batangan yang diduga terkait dengan perkara telah disita tim penyidik.

Lembaga antirasuah belum menahan Lukas karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit. (Ind)

The post KPK Meminta Agar Pengacara Lukas Enembe Kooperatif Hadir Sebagai Ketaatan Terhadap Hukum first appeared on indikasi.id.