Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain.
Hal itu telah didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Jumat (14/4).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE [Lukas Enembe] yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4).
Mereka yang diperiksa yaitu Sekda sekaligus Plh Gubernur Papua Mohammad Ridwan Rumasukun; Timotius Enumbi (swasta); Stevani Moningka (Bagian Keuangan PT Melonesia); Hengki (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR); dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop – Hamadi II).
Sementara itu, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Saksi [Aloysius Renwarin] tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya,” ucap Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Status hukum ini diperoleh KPK setelah menemukan kecukupan alat bukti dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Dalam proses ini, lembaga antirasuah telah menyita hotel milik Lukas senilai Rp40 miliar. (Ind)
The post KPK Menduga Lukas Enembe Sengaja Menyamarkan Aset Hasil Korupsi first appeared on indikasi.id.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.