JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti dari tiga tersangka penyuap Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas Marsekal Madya kepada tim jaksa. Mereka akan segera menjalani persidangan.

Ketiga penyuap Henri dalam kasus ini adalah pihak swasta. Mereka terdiri dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

“Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka MG dkk,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Ali menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini merupakan hasil koordinasi yang intens antara penyidik KPK dengan penyidik Puspom TNI.

“Sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA (Kabasarnas) dkk terpenuhi dan dinyatakan lengkap,” jelas Ali.

Ali mengatakan, seiring dengan proses ini, KPK memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan KPK. Selanjutnya, lembaga antirasuah ini akan segera melimpahkan berkas dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ungkap Ali.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas pada Selasa (25/7/2023). Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi senyap tersebut. Hingga akhirnya menyeret nama Marsdya Henri dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

Dalam kasus ini total ada lima tersangka. Tiga tersangka merupakan pemberi suap kepada Henri melalui bawahannya, yakni Letkol Afri Budi Cahyanto. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

KPK telah menahan ketiga tersangka dari pihak swasta selaku penyuap. Sedangkan proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri ditangani oleh Puspom TNI lantaran masih menjadi prajurit aktif saat terlibat kasus suap. Keduanya kini sudah ditahan di instalasi tahanan militer di Puspom TNI AU.

Henri diduga mendapat fee 10 persen dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Dia mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar. Henri disebut menentukan langsung besaran fee tersebut. Uang yang diserahkan disebut sebagai dana komando atau dako.

Rinciannya, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan duit sebesar Rp 999,7 juta di parkiran salah satu bank di Cilangkap, Jakarta Timur. Sedangkan dari Roni menyerahkan Rp 4,1 miliar dari aplikasi setoran bank.

The post KPK Serahkan Bukti 3 Tersangka Suap Kabarsanas ke Kejaksaan, Segera Disidangkan first appeared on Majalah Hukum.