JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Galaila Karen Kardinah atau akrab disapa Karen Agustiawan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Selasa (19/9/2023).
Karen ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
“Dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,” ujar Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/9/2023).
Firli mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama.
“Terhitung 19 September 2023 s/d 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Ali Frikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menyatakan, Karen Agustiawan datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) pagi.
“Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Karen Agustiawan disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Kabar tersebut terungkap setelah mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Dahlan mengaku diperiksa dalam rangka untuk proses penyidikan tersangka Karen Agustiawan.
“Pemeriksaan terkait Bu Karen. Iya (Karen tersangka)” ujar Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.
The post KPK Tahan Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Kasus Korupsi Gas Alam Cair first appeared on Majalah Hukum.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.