JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah didorong berbagai pihak lantaran berpotensi mengurangi kuota perempuan dalam legislatif.

Pasal yang akan direvisi yaitu Pasal 8 ayat (2) mengenai penghitungan kuota 30% bakal calon legislatif perempuan di tiap dapil, yang jika dihitung menghasilkan angka pecahan kurang dari 50 dilakukan pembulatan ke bawah.

Dampak dari pasal tersebut, sebanyak 8 dari 84 daerah pemilihan (dapil) akan kekurangan anggota legislatif perempuan karena pembulatan ke bawah dan parpol dikhawatirkan akan mendaftarkan calon anggota legislatif perempuan dengan jumlah yang lebih rendah.

Adapun usulan revisi terhadap Pasal 8 ayat (2) tersebut yaitu penghitungan 30% jumlah bakal calon legislatif perempuan yang menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas dan menambah Pasal 94 A ayat (1) dan (2) untuk mengatur perbaikan daftar calon dengan mengikuti revisi aturan pada Pasal 8 ayat (2).

“Dorongan ini (revisi PKPU) juga datang dari pemerintah, salah satu target dalam kegiatan pemerintahan ada juga aspek pemberdayaan perempuan dan salah satu indikatornya adalah keterwakilan perempuan,” ujar Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dalam keterangnnya.

Artikel KPU Segera Revisi PKPU No. 19 Tahun 2023 Terkait Keterwakilan Perempuan pertama kali tampil pada Majalah Hukum.