JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengusut kasus dugaan pemotongan anggaran konsumsi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Anggaran konsumsi Rp15.000 disunat menjadi menjadi Rp2.500 per orang.
“Memang itu ada insiden ke sana, tapi segera itu ditelusuri oleh pihak KPU. Kalau di daerah itu yang muncul kan di Sleman dan di daerah Banten. Itu memang nggak boleh sama sekali, kita nggak tolerir sama sekali,” ujar August Mellaz selaku Komisioner KPU di Jakarta, Minggu (28/1/2024).
Mellaz mengatakan, KPU saat ini tengah mengusut pemotongan anggaran konsumsi KPPS tersebut. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa anggaran konsumsi ini dilakukan lewat e-katalog.
“Kemudian kita sudah dapatkan kalau informasinya ya. Karena ini kan situasi yang anggarannya memang distribusinya ke satuan kerja di tingkat kabupaten/kota. Jadi menggunakan e-katalog kemudian dapat vendornya. Itu nanti pasti akan kita telusuri dan itu tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi sebelumnya menjelaskan soal petugas KPPS di Sleman yang mengeluhkan konsumsi saat pelantikan. Konsumsi itu awalnya dianggarkan Rp15.000 per orang.
“Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp15.000 bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2.500,” ujar Baehaqi.
Ia menjelaskan, penyediaan konsumsi dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Namun pada praktiknya, pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.
“Pihak vendor beralasan, kalau tidak disubkan, tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas,” ujarnya.
The post KPU Usut Pemotongan Anggaran Konsumsi KPPS di Sleman first appeared on Majalah Hukum.