Fatwa adalah jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum dari seorang mujtahid atau fakih atas permintaan seseorang yang sifatnya tidak mengikat, sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Azis Dahlan et al. dalam Ensiklopedi Hukum Islam (hal. 326).

Dari definisi tersebut, Penetapan Ahli Waris dapat diartikan sebagai jawaban atas permasalahan hukum waris. Jawaban ini mencakup siapa yang menjadi ahli waris, siapa yang berhak mewarisi harta warisan, jumlah harta warisan, serta bagian masing-masing ahli waris.

Hal ini juga sejalan dengan Penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 3/2006), yang menyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan ‘waris’ adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris dan penentuan bagian masing-masing ahli waris.”

Peran Pengadilan Agama dalam Penetapan Ahli Waris

UU 3/2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara waris bagi umat Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b.

Masyarakat Muslim hingga kini masih mempraktikkan Penetapan Ahli Waris melalui Pengadilan Agama karena beberapa lembaga tertentu masih mensyaratkan penetapan ahli waris. Misalnya, dalam hal jual beli atau wakaf tanah yang pemiliknya telah meninggal dunia, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Notaris, atau Pejabat Pembuat Akta Tanah memerlukan penetapan ahli waris untuk menentukan siapa yang berhak melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut.

Model Penyelesaian Waris

Dalam penyelesaian perkara waris, terdapat dua model penyelesaian:

  1. Musyawarah (kesepakatan damai), di mana para pihak dapat meminta fatwa dari Pengadilan Agama.
  2. Gugatan (jika terjadi sengketa antara ahli waris).

Model penyelesaian melalui fatwa Pengadilan Agama menandakan tidak adanya sengketa antara para pihak, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui jalur permohonan, yang berujung pada penetapan pengadilan. Setelah mendapatkan fatwa, para pihak bertanggung jawab untuk menjalankan pembagian harta secara sukarela.

Syarat Permohonan Penetapan Ahli Waris

Berdasarkan persyaratan yang diakses dari laman Pengadilan Agama Bandung, pemohon Penetapan Ahli Waris harus memenuhi syarat berikut:

  1. Semua ahli waris harus menjadi pemohon.
  2. Jika ada ahli waris yang belum cakap hukum, ia diwakili oleh walinya.
  3. Jika ada ahli waris yang berhalangan hadir, ia dapat diwakili oleh ahli waris lain dengan surat kuasa.

Selain itu, syarat administratif yang perlu dipenuhi antara lain:

  1. Mengajukan permohonan dalam bentuk surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, disertai alasan dan dasar hukum pengajuan.
  2. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama sesuai domisili pemohon.
  3. Membayar panjar biaya perkara.

Syarat materiil yang diperlukan meliputi:

  • Fotokopi KTP dan KK para ahli waris.
  • Surat kematian pewaris.
  • Surat keterangan kepemilikan harta warisan.
  • Bukti saksi yang mengenal pewaris dan ahli waris (jika diperlukan dalam hukum acara perdata).

Pembatalan Penetapan Ahli Waris

Pada dasarnya, Penetapan Ahli Waris bersifat tidak mengikat. Bahkan pihak yang meminta fatwa dapat mengabaikannya. Hal ini ditegaskan oleh Hasbi Ash Shiddieqy dalam Peradilan & Hukum Acara Islam (hal. 87).

Jika fatwa berupa Penetapan Ahli Waris dikeluarkan oleh pengadilan, maka bentuknya adalah penetapan, bukan putusan. Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat memaksa pihak yang tidak mau menjalankan fatwa tersebut. Berbeda dengan putusan pengadilan, yang dapat dieksekusi secara paksa jika pihak yang bersangkutan tidak mematuhinya.

Apakah penetapan pengadilan mengenai Penetapan Ahli Waris dapat dibatalkan? Produk hukum pengadilan dapat diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat atas sebagaimana dijelaskan oleh Sudikno Mertokusumo dalam Hukum Acara Perdata Indonesia (hal. 234). Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan atas penetapan tersebut dapat menempuh upaya hukum.

Upaya Hukum Pembatalan Penetapan Ahli Waris

Ada dua jalur hukum yang dapat ditempuh:

Kasasi

Upaya hukum terhadap penetapan pengadilan adalah mengajukan kasasi. Hal ini merujuk pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 43) menyebutkan bahwa penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat diajukan banding, sehingga upaya hukum yang tersedia adalah kasasi.

Gugatan

Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas isi penetapan dan baru mengetahui setelah pengadilan menjatuhkan penetapan tersebut, maka ia dapat mengajukan gugatan perdata biasa (hal. 44). Dalam hal ini, Anda kemudian akan bertindak sebagai penggugat dan pemohon penetapan fatwa waris itu ditarik sebagai tergugat. Hal yang menjadi dasar diajukan gugatan adalah adanya hubungan hukum yang terjalin antara penggugat dengan permasalahan yang berkaitan dengan syarat diajukan pemohon fatwa waris.

Dengan demikian, jika Anda keberatan terhadap Penetapan Ahli Waris, Anda dapat memilih untuk mengajukan kasasi atau gugatan perdata biasa, bergantung pada kondisi dan alasan keberatan yang Anda miliki.

Oleh: Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., advokat spesialis Kasus Tanah di Bandung dan Jawa Barat (Alumni Fisika ITB, Ilmu Pemerintahan UT, Ilmu Hukum UT, Magister Hukum UNINUS, Magister Manajemen STIE, Kandidat Doktor Hukum UNLA).