SEMARANG – Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Husen. Ia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53 tahun) yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023 di Semarang.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sarwedi pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dipidana penjara seumur hidup.
Menurut hakim, terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain,” ucap Hakim.
Hakim menyebut terdakwa Husen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam bagi keluarga korban.
Meski demikian, terdakwa telah menyesali dan mengakui kesalahannya. Atas putusan tersebut, terdakwa Husen yang menjalani sidang secara daring langsung menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya.
The post M. Husen Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan dan Pengecoran Jasad di Semarang first appeared on Majalah Hukum.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.